MEGAPOLIS.ID, BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Perseroan Daerah Air Minum Bersujud, pada Rapat Paripurna DPRD Tanbu, Senin (04/12/2023).
Bupati Tanbu Zairullah Azhar diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Eka Saprudin mengatakan, Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Bersujud sangat diperlukan.
“Ini sebagai upaya meningkatkan pendapatan daerah dan komitmen bersama dalam mensejahterakan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu,” katanya.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanbu Andrean Atma Maulani didampingi Wakil Ketua DPRD Tanbu Said Ismail Kholil Alaydrus. Dihadiri Anggota DPRD, Forkopimda, dan Kepala SKPD terkait lingkup Pemkab Tanbu.(wan)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 4 Desember 2023 by admin
Discussion about this post