MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Berdalih himpitan ekonomi, Adit (34) nekat melakoni bisnis narkoba jenis sabu dan ekstasi. Bisnis ‘haram’ yang dilakoninya itu pun akhirnya terendus polisi, dan Adit diciduk di rumahnya Jalan Dharma Bakti 2 Komplek Budair Permai Kelurahan Sungai Andai Banjarmasin Utara pada Sabtu (28/10/2023).
Tertangkapnya Adit berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
Selain mengamankan Adit, petugas juga menyita barang bukti 5 paket sabu seberat 20,17 gram, 18 butir pil ekstasi merk Diamond warna merah muda seberat 5,96 gram, 1 timbangan digital, serta telepon genggam.
Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartika membenarkan telah mengamankan pelaku ketika berada di rumahnya.

“Saat petugas melakukan penggeledahan dirumah tersangka Adit, ditemukan satu buah kotak warna hitam,” jelas Kasat kepada awak media, Rabu (1/11/2023).
Ketika dibuka kotak tersebut berisi 5 paket sabu-sabu, 18 butir ekstasi merah muda, serta barang bukti lainnya.
“Sedangkan timbangan digital ditemukan di atas lemari pakaian kamar tidur rumah,” ungkapnya.
Suryo menambahkan, saat diinterogasi Adit mengakui kalau narkoba yang ditemukan tersebut miliknya.
“Dari keterangan tersangka, sabu dan esktasi akan dijual kembali kepada orang lain,” bebernya.(spk)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 1 November 2023 by admin
Discussion about this post