MEGAPOLIS.ID, KUALA KAPUAS – Tim Terpadu Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Kabupaten Kapuas akan menetapkan desa dan kelurahan rawan narkoba.
Langkah ini dilakukan untuk mempermudah upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kapuas.
“Penetapan desa dan kelurahan yang terindikasi peredaran narkoba adalah langkah awal sejak terbentuknya tim terpadu dalam rangka menentukan zona rawan narkoba dikawasan desa dan kelurahan,” ujar Kepala Kebangpol Kapuas Hj Marlina Kasyfiati kepada wartawan, usai memimpin rapat tim terpadu di Aula Kantor Kesbangpol Kapuas, Rabu (01/10/2023).
Selain itu, sambungnya, kedepan tim akan menyasar sekolah sekolah untuk memberikan edukasi terkait narkoba. “Terkait rencana penetapan desa dan kelurahan rawan narkoba ini, kami berharap agar semua unsur dapat saling bersinergi mulai dari RT hingga jajaran keatasnya,” harap Marlina.
Dia juga mengungkapkan, berdasarkan hasil rapat, tim sepakat untuk membentuk anggota masyarakat sebagai ujung tombak di wilayah RT sebagai sumber informasi awal apabila diwilayahnya terdapat peredaran Narkotika.
“Bentuk kerjasama yang akan diinformasikan oleh sumber tadi akan langsung ditindaklanjuti oleh tim sesuai tugasnya, apakah semestinya dibawa ke ranah hukum bila ternyata sebagai pengedar atau bisa juga ke ranah rehabilitasi jika korban penyalahgunaan narkoba,” pungkas Marlina.
Sekadar informasi, rapat tersebut dipimpin Kepala Kesbangpol Kapuas Hj Marlina Kasyfiati, didampingi Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Subandi dan unsur Kejari Kapuas, Wiwit.
Turut hadir Dirut RSUD Kapuas dr Agus, Kadis Dukcapil, Kadis Perhubungan, Kadis PMD, Kadis Sosial, Kadis Tenaga Kerja, serta unsur terkait jajaran Pemkab Kapuas lainnya.(NTG)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 1 November 2023 by admin
Discussion about this post