MEGAPOLIS.ID, BARABAI – Pengembangan kasus penangkapan DW yang membawa sabu seberat 1,5 kilogram lebih terus dilakukan jajaran Polres Hulu Sungai Tengah (HST).
Setelah ditangkap pada Jumat (6/11/2026), DW dibawa ke rumahnya di Dusun Kundan, Desa Haruyan Dayak, Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, untuk menjalani penggeledahan lanjutan.
Penggeledahan dipimpin langsung Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon, didampingi pejabat utama (PJU) Polres HST dan personel Subdit II Narkoba Polda Kalimantan Selatan.
Di rumah DW, petugas hanya mendapati perlengkapan tukang yang sebelumnya dipanggil untuk melakukan renovasi rumah tersebut.
Dari pengembangan, petugas mengamankan dua unit mobil yang diduga milik DW.
Satu unit mobil dibawa ke Mapolres HST. Sementara satu unit lainnya dipasangi garis polisi di Dusun Kundan karena kunci kontak mobil tidak ditemukan dan kendaraan tersebut ditinggalkan di salah satu rumah warga, sementara itu satu unit yang lainnya sudah diamankan saat penangkapan. Total tiga unit mobil yang diamankan petugas.
Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon mengakui bahwa DW merupakan sosok yang cukup dikenal dalam jaringan peredaran narkotika dan sudah lama menjadi buronan polisi. “DW merupakan bandar yang cukup terkenal dan sudah lama menjadi DPO kami,” ujarnya.
Polisi juga terus memburu dua orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang. Keduanya diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika.
Kedua DPO ini melarikan diri saat personel gabungan melakukan penangkapan terhadap DW di wilayah Hantakan.
“Untuk pengembangan kasus tidak hanya menyasar tersangka, tetapi juga tempat tinggal dan kendaraan yang diduga berkaitan dengan aktivitasnya,” katanya. (hil)
Diterbitkan tanggal 7 November 2026 by admin













Discussion about this post