MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Persidangan perkara dugaan penganiayaan dengan terdakwa Wahyu Suhendro di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin mengungkap fakta mengenai situasi setelah Tengku Iman Ferdiansyah mengalami luka tusuk.
Korban disebut masuk ke rumah untuk mengambil senjata tajam jenis samurai, kemudian mengacungkannya ke arah terdakwa.
Fakta tersebut terungkap saat Wahyu menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Vidiawan Satriantoro SH, Senin (19/10/2026).
Dalam persidangan, majelis hakim menggali keterangan terdakwa terkait kejadian di Jalan Jahri Saleh, Kompleks Pandan Arum, Kelurahan Surgi Mufti, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Hakim mempertanyakan jarak antara terdakwa dan korban ketika samurai tersebut diacungkan. Wahyu menjawab bahwa jarak keduanya saat itu cukup jauh.
Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami majelis hakim untuk merekonstruksi rangkaian peristiwa yang berujung pada perkara pidana tersebut.
Wahyu mengungkapkan, persoalannya dengan korban bermula dari tatapan yang dianggap sinis. Sebelum perselisihan memanas, terdakwa mengaku baru selesai memotong tanaman menggunakan pisau dapur.
Namun, pisau yang dibawanya itu kemudian digunakan dalam insiden yang menyebabkan Iman mengalami luka tusuk di dada kanan, tepat di bawah ketiak.
Berdasarkan hasil visum dari RSUD Ulin Banjarmasin, luka akibat benda tajam tersebut dinyatakan berpotensi membahayakan nyawa korban.
Dalam persidangan, Wahyu juga mengakui membawa pisau dapur yang diselipkan di balik bajunya ketika perselisihan dengan korban terjadi. Ketua majelis hakim pun sempat mempertanyakan alasan terdakwa membawa senjata tajam hingga akhirnya digunakan dalam peristiwa tersebut.
Di hadapan hakim, Wahyu mengakui emosinya menjadi pemicu tindakannya. “Emosi saya,” demikian inti jawaban terdakwa saat menjelaskan alasan melakukan perbuatan tersebut.
Dalam uraian dakwaan, jaksa menyebut perselisihan antara terdakwa dan korban bermula dari persoalan pengiriman paket belanja daring yang dikirimkan ke alamat rumah Wahyu.
Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi pertengkaran. Jaksa menduga terdakwa mengambil senjata tajam dari rumah dan menyelipkannya di pinggang sebelum kembali terlibat perselisihan dengan korban.
Terdakwa selanjutnya diduga menghunuskan senjata tajam dan mengejar korban hingga masuk ke dalam rumah. Dalam rangkaian kejadian itu, Wahyu diduga menusuk bagian bawah ketiak kanan korban.
Selain mendalami kronologi penusukan, persidangan juga menyinggung upaya perdamaian yang sempat diusahakan setelah kejadian.
Wahyu menerangkan bahwa istrinya pernah meminta bantuan Ketua RT untuk menjembatani komunikasi dengan keluarga korban. Namun, menurut pengakuan terdakwa, upaya tersebut tidak mendapat respons positif dari pihak keluarga Iman.
Akibatnya, pembicaraan mengenai kemungkinan pemberian bantuan untuk biaya pengobatan korban tidak berlanjut.
Di hadapan majelis hakim, Wahyu mengaku menyesali perbuatannya. Ia menyebut telah tinggal di lingkungan tersebut selama hampir 15 tahun dan mengkhawatirkan dampak perkara yang dihadapinya terhadap anak serta keluarganya.
Terdakwa juga menyatakan tidak ingin menyimpan dendam terhadap korban maupun keluarganya, meskipun nantinya harus menjalani hukuman atas perkara tersebut.
Ia berjanji akan berusaha memperbaiki sikap dan menjaga hubungan yang lebih baik dengan para tetangga ke depannya.
Sidang sendiri kembali akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU I Wayan SH.(CRV)
Diterbitkan tanggal 19 Oktober 2026 by admin













Discussion about this post