MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin mulai membongkar sejumlah bangunan bambu di kawasan wisata Kampung Ketupat, Jalan Sungai Baru, Rabu (14/10/2026). Langkah ini dilakukan untuk menata kembali kawasan yang telah lama terbengkalai agar lebih aman, tertata, dan dapat dimanfaatkan sebagai ruang publik bagi masyarakat.
Walikota Banjarmasin H. Muhammad Yamin HR mengatakan, penataan ulang dilakukan setelah proses pengembalian aset kepada pemerintah kota. Berdasarkan hasil verifikasi dinas terkait, lebih dari 60 persen kondisi bangunan mengalami kerusakan sehingga dinilai berisiko jika tetap dipertahankan.
“Pada prinsipnya, aset ini sudah diserahkan kembali untuk dikelola pemerintah kota. Namun, berdasarkan hasil verifikasi, kerusakannya sudah lebih dari 60 persen dan kondisinya cukup berisiko. Karena itu, kita ingin menata kembali kawasan ini agar lebih baik,” ujarnya.
Ia juga menyebut, kawasan yang tidak terkelola dengan baik tersebut dikhawatirkan dimanfaatkan untuk aktivitas yang tidak semestinya. Oleh sebab itu, Pemko Banjarmasin berencana menempatkan pos jaga bersama yang melibatkan TNI, Polri, dan Satpol PP.
Ke depan, penataan kawasan akan dibahas bersama masyarakat sekitar, termasuk ketua RT dan RW. Kawasan tersebut direncanakan menjadi ruang publik yang nyaman, dilengkapi taman, ruang baca, serta area bermain anak, sekaligus berpotensi dikembangkan sebagai destinasi wisata.
“Nama Kampung Ketupat tetap dipertahankan karena kawasan ini identik dengan masyarakat yang berjualan ketupat. Namun, bangunannya akan kita rombak dan konsepnya diarahkan menjadi Tugu Kampung Ketupat, sesuai dengan semangat Banjarmasin Maju Sejahtera,” tambahnya.
Sementara itu, Sekdako Banjarmasin Ichrom Muftezar menjelaskan, pemerintah kota juga telah menghitung kewajiban piutang perusahaan pengelola Kampung Ketupat selama tiga tahun, dengan total sekitar Rp408 juta.
Menurutnya, pihak perusahaan telah menandatangani pernyataan utang dan diberikan keringanan pembayaran secara cicilan dengan tenggat waktu hingga Desember 2028.
“Pembayaran akan dilakukan setiap bulan dengan batas minimal Rp12,5 juta. Kita ingin memastikan ada pembayaran rutin, sehingga kewajiban tersebut dapat diselesaikan sesuai tenggat waktu. Harapannya, pada Desember 2028 seluruh utang sebesar Rp408 juta sudah dilunasi,” jelasnya.
Di sisi lain, Kasatpol PP Banjarmasin Hendra mengatakan, pembongkaran tahap awal difokuskan pada sejumlah bangunan sesuai arahan walikota. Pihaknya menargetkan empat hingga lima bangunan dapat ditertibkan pada hari tersebut.
“Untuk hari ini, kita maksimalkan pembongkaran empat bangunan, dan jika memungkinkan sampai lima bangunan. Selanjutnya, penertiban akan dilanjutkan secara bertahap dengan melibatkan sekitar 50 personel gabungan dari Satpol PP, kelurahan, kecamatan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta dukungan dinas terkait,” ungkapnya.
Melalui penataan ulang ini, Pemko Banjarmasin berharap kawasan Kampung Ketupat dapat kembali berfungsi sebagai ruang publik yang aman, nyaman, dan memiliki nilai wisata, sekaligus mendukung aktivitas masyarakat serta pelaku usaha lokal.(rls)
Diterbitkan tanggal 14 Oktober 2026 by admin












Discussion about this post