MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Perkara dugaan korupsi pengadaan ambulans Desa Bihara Hilir, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan, berujung vonis 1 tahun 4 bulan penjara bagi terdakwa Muhammad Saukani S.Sos.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang diketuai Aries Dedy SH, Kamis (1/10/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Saukani terbukti bersalah sebagaimana dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 618 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 1 tahun dan 4 bulan penjara serta denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 50 hari,” ujar Aries saat membacakan putusan.
Tak hanya pidana badan, majelis hakim juga membebankan uang pengganti sebesar Rp180 juta kepada terdakwa.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.
Atas putusan tersebut, Muhammad Saukani menyatakan menerima. Sementara JPU Helmi Afif Bayu SH menyatakan masih pikir-pikir.
Perkara ini bermula dari pengelolaan APBDes Bihara Hilir Tahun Anggaran 2024. Dalam dakwaan JPU, pemerintah desa mengalokasikan Rp195 juta untuk pengadaan satu unit ambulans serta Rp5,85 juta untuk honor Tim Pelaksana Kegiatan.
Namun, ambulans yang dianggarkan tersebut tidak pernah terealisasi.
JPU sebelumnya mengungkap, dana pengadaan ambulans dicairkan dari Rekening Kas Desa pada 9 Agustus 2024. Dua hari kemudian, terdakwa bersama bendahara dan sejumlah perangkat desa berangkat ke Banjarmasin dengan alasan membeli kendaraan.
Setibanya di kawasan Duta Mall, uang pengadaan ambulans kemudian diserahkan kepada terdakwa. Dana tersebut selanjutnya digunakan untuk membayar uang muka sebesar Rp1 juta kepada tenaga penjual mobil Wuling untuk rencana pembelian Wuling Confero.
Pembelian kendaraan itu tidak pernah dilanjutkan sehingga ambulans yang diperuntukkan bagi masyarakat Desa Bihara Hilir tidak pernah diterima.
Selain dana pengadaan ambulans, JPU juga menguraikan adanya penyalahgunaan dana honor Tim Pengadaan Kendaraan sebesar Rp5,85 juta. Dana tersebut disebut dialihkan melalui rekening perangkat desa dan kemudian digunakan untuk kepentingan pembayaran utang pribadi terdakwa.
Dalam laporan pertanggungjawaban, kegiatan pengadaan ambulans disebut telah terealisasi 100 persen, meski kendaraan tidak pernah dibeli dan honor tim pelaksana tidak dibayarkan.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Balangan, kerugian keuangan Desa Bihara Hilir akibat perkara tersebut mencapai Rp200.674.500.(CRV)
Diterbitkan tanggal 1 Oktober 2026 by admin












Discussion about this post