MEGAPOLIS.ID, YOGYAKARTA – Pakar Tata Kelola Bencana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Rahmawati Husein, mengingatkan pentingnya menjaga besaran dana mitigasi di tengah tingginya risiko bencana di Indonesia.
“Semakin besar anggarannya, semakin besar pula upaya yang bisa dilakukan untuk mitigasi, pengurangan risiko, dan penanganan bencana,” ungkap Rahmawati, Selasa (8/9/2026).
Menurut dia, pemangkasan biaya mitigasi hanya akan memperbesar dampak kerugian saat bencana terjadi. Apabila investasi untuk mitigasi dikurangi, kerusakan dan jumlah korban akan lebih sulit ditekan.
“Kita akhirnya hanya fokus menangani bencana setelah terjadi. Padahal, penguatan kapasitas masyarakat harus dilakukan terus-menerus karena kondisi, kebutuhan, dan masyarakat terus berubah,” jelasnya.
Rahmawati juga menyoroti kelemahan koordinasi serta ketergantungan pemerintah daerah terhadap pusat dalam mengalokasikan dana kebencanaan.
“Daerah masih bergantung pada pemerintah pusat. Selain itu, setiap instansi masih cenderung bekerja sendiri-sendiri sehingga koordinasi belum berjalan optimal,” ungkap Rahmawati.
Di sisi lain, pemerintah telah menyiapkan skema Dana Bersama Penanggulangan Bencana (Pooling Fund Bencana/PFB) sebagai instrumen komplementer pendanaan kebencanaan yang terakumulasi hingga Rp7,3 triliun pada semester I 2025.
Rahmawati mendorong agar akses PFB ini dioptimalkan hingga ke daerah serta melibatkan partisipasi masyarakat luas.
“Kalau bisa, anggaran jangan dikurangi, bahkan kalau perlu ditambah,” kata dia.
Mekanisme pendanaan juga harus dibuat lebih mudah diakses dengan pengawasan yang baik. Selain itu, pemerintah perlu memperkuat kerja sama dengan masyarakat dan berbagai organisasi. Penanggulangan bencana tidak bisa dilakukan pemerintah sendirian.
Situasi di Daerah
Di DIY, DPRD DIY pun menyoroti minimnya rencana anggaran kebencanaan untuk 2027. Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto menyampaikan, DIY memiliki banyak potensi bencana, dari status Gunung Merapi yang masih level III (Siaga), potensi gempa bumi sesar Opak, dan megathrust di Selatan Pulau Jawa, hingga hidrometeorogi, seperti kekeringan.
“Sayangnya, alokasi anggaran serta kesiapsiagaan berbasis masyarakat saat ini masih perlu ditingkatkan signifikan guna menghadapi berbagai potensi ancaman alam di wilayah DIY,” ungkap dia, Senin (7/9).
Berdasarkan kajian terhadap rancangan anggaran penanggulangan bencana DIY tahun 2027 yang bernilai total sekitar Rp18,3 miliar, alokasi untuk kesiapsiagaan langsung di masyarakat dinilai masih amat minim. Dari total dana tersebut, porsi untuk program penanggulangan bencana hanya sekitar Rp2 miliar.
Bahkan, target penyediaan peralatan kesiapsiagaan bencana baru mencakup 25 keluarga, serta logistik evakuasi yang diproyeksikan hanya untuk 500 orang.
Ia menegaskan, empat poin rekomendasi strategis untuk memperkuat sistem mitigasi daerah:
Pertama, prioritas anggaran harus diarahkan pada simulasi dan pelatihan penanganan bencana secara masif di tingkat kelurahan dan kalurahan. Program ini wajib melibatkan lurah, pamong, Desa/Kelurahan Tangguh Bencana (Destana/Tantana), Satlinmas, elemen masyarakat, hingga jurnalis.
Kedua, pemerintah diminta menindak tegas seluruh pelanggaran tata ruang, seperti pembangunan komersial di sempadan pantai atau alih fungsi kawasan resapan air, demi mencegah risiko abrasi, banjir, dan kerusakan lingkungan.
Ketiga, mengandalkan konsolidasi edukasi kebencanaan melalui program KKN tematik mahasiswa, serta mewajibkan pelaku usaha di DIY memiliki standar keselamatan dan ketangguhan bangunan terhadap bencana.
Keempat, Pemda diminta memfasilitasi perlengkapan standar keselamatan (safety helmet dan pakaian pelindung mitigasi) bagi para relawan serta jurnalis yang bertugas di zona rawan bencana.
“Melalui penguatan di sektor anggaran, edukasi, hingga penegakan aturan tata ruang, Pemda DIY diharapkan dapat mewujudkan kawasan dan masyarakat yang tangguh serta siap menghadapi segala risiko bencana di masa depan,” pungkas dia.(sumber: Media Indonesia)
Diterbitkan tanggal 8 September 2026 by admin












Discussion about this post