MEGAPOLIS.ID BANJARMASIN – Status penahanan pegiat media sosial Ali Ridho alias Babeh Aldo mulai diuji melalui mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin. Namun, upaya hukum tersebut belum masuk ke pokok permohonan karena sidang perdana yang dijadwalkan Senin (18/8/2026) ditunda.
Penundaan terjadi setelah pihak termohon yakni Polda Kalsel tidak hadir dalam persidangan dan mengajukan permohonan agar sidang dijadwalkan kembali pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Tim kuasa hukum Babeh Aldo hadir lengkap dalam agenda perdana tersebut. Sebelum persidangan, sejumlah persoalan administrasi yang sempat ditemukan juga telah diselesaikan.
“Alhamdulillah kami hadir dan tim juga lengkap. Memang tadi ada beberapa koreksi administrasi, tetapi semuanya sudah diselesaikan,” ujar salah satu kuasa hukum Babe Aldo Yasena SH MH, usai persidangan.
Menurutnya, karena termohon mengirimkan surat permohonan penundaan persidangan pada tanggal 20 Agustus 2026, maka sidang terpaksa ditunda. Namun kondisi tersebut dinilai menjadi persoalan tersendiri mengingat pemeriksaan praperadilan memiliki batas waktu yang singkat.
Tim kuasa hukum menyebut, apabila persidangan digelar pada Kamis, 20 Agustus, waktu pemeriksaan akan semakin terbatas karena berdekatan dengan hari libur dan akhir pekan.
Setelah dilakukan pembahasan antara hakim tunggal Sri Nuryani SH, sidang akhirnya dijadwalkan kembali pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Kuasa hukum menegaskan bahwa praperadilan yang diajukan saat ini tidak mempersoalkan seluruh proses penyidikan terhadap Babeh Aldo. Objek yang diuji secara khusus adalah tindakan penahanan.
“Praperadilan ini hanya menyangkut masalah penahanan Babeh Aldo, sah atau tidak sah. Belum menyangkut status tersangka, belum menyangkut sprindik maupun SPDP,” tegasnya.
Babeh Aldo sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan dalam perkara dugaan pencemaran nama baik serta dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia disebut dijerat antara lain Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE.
Dalam keterangannya, tim hukum juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 yang berkaitan dengan kewajiban penyidik menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak-pihak terkait.
Namun, persoalan SPDP maupun objek hukum lain, menurut kuasa hukum, dapat diajukan melalui praperadilan tersendiri apabila diperlukan.
“Ini peluang bagi kami untuk melaksanakan praperadilan berikutnya. Kami tidak mengulur waktu, tetapi KUHAP yang baru memberikan ruang untuk mengajukan objek praperadilan secara sekaligus maupun dipilah,” ujarnya.
Salah satu materi utama yang akan diuji adalah alasan penyidik melakukan penahanan terhadap Babeh Aldo.
Tim hukum mempertanyakan dasar kekhawatiran penyidik terkait kemungkinan tersangka melarikan diri, mengulangi tindak pidana maupun memengaruhi saksi.
Kuasa hukum menilai Babeh Aldo selama menjalani proses hukum menunjukkan sikap kooperatif.
“Kalau dikhawatirkan melarikan diri, apakah selama ini tidak kooperatif? Kemudian kalau dikhawatirkan memengaruhi saksi, saksinya menyaksikan sendiri. Jadi harus dilihat dan ditelaah dengan baik dasar penahanannya,” ujarnya.
Pihaknya juga menyatakan telah menyiapkan sejumlah argumentasi untuk menguji apakah alasan penahanan tersebut telah memenuhi ketentuan hukum atau tidak.
Apabila nantinya hakim menyatakan penahanan Babeh Aldo tidak sah, kuasa hukum menyebut terdapat konsekuensi hukum yang dapat ditempuh, termasuk kemungkinan mengajukan tuntutan ganti kerugian dan rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Yasena yang juga pernah pernah masuk tim kuasa hukum tersangka Roy Suryo ini menegaskan, praperadilan merupakan salah satu instrumen hukum yang disediakan untuk memastikan tindakan aparat penegak hukum tetap berada dalam koridor hukum.
“Kalau ada orang yang dikriminalisasi dan ternyata tidak terbukti, tentu ada mekanisme hukum yang bisa ditempuh untuk memulihkan hak-haknya,” pungkasnya.(CRV)
Diterbitkan tanggal 18 Agustus 2026 by admin













Discussion about this post