MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ryan Adithya SH MH menuntut terdakwa Helmi, eks Kepala Desa (Kades) Pulantan, Kecamatan Aluh-Aluh, Kabupaten Banjar, dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara.
Helmi dituntut dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pulantan Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU dari Kejari Martapura tersebut dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (6/8/2026).
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Helmi membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Helmi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Kesatu Primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Tipikor. Karena itu, jaksa meminta majelis hakim membebaskan Helmi dari dakwaan primair tersebut.
Namun, JPU menilai Helmi terbukti bersalah sebagaimana dakwaan Kesatu Subsidair, yakni melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Tipikor. Pasal tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan yang dapat menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain serta merugikan keuangan negara.
Selain pidana badan dan denda, JPU juga menuntut Helmi membayar uang pengganti sebesar Rp725.857.617,11. Jumlah tersebut merupakan sisa kerugian negara setelah dikurangi pengembalian uang sebesar Rp20 juta yang telah disetorkan terdakwa ke rekening Kas Desa Pulantan pada 23 Mei 2025.
Pengembalian tersebut didukung dengan slip setoran Bank Kalsel serta keterangan ahli dalam persidangan. Berdasarkan Surat Keterangan Inspektorat Nomor 700/602/ITDA tanggal 23 Juli 2026, nilai kerugian keuangan negara yang harus dipertanggungjawabkan menjadi Rp725.857.617,11.
Jaksa menegaskan, apabila uang pengganti tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Helmi dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, jaksa menuntut agar Helmi dijatuhi pidana penjara tambahan selama satu tahun enam bulan.
JPU juga meminta masa penahanan yang telah dijalani Helmi diperhitungkan seluruhnya sebagai pengurang dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Atas tuntutan tersebut, dengan terbata-bata nampak terdakwa meminta keringanan hukuman. Helmi menyatakan penyesalannya.
Atas permintaan itu, majelis hakim yang diketuai Vidiawan Satriantoro SH MH mengatakan akan mempertimbangkannya.
Perkara ini bermula dari dugaan penyimpangan pengelolaan APBDes Pulantan Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Helmi yang menjabat sebagai Kepala Desa Pulantan periode 2022–2028 didakwa memiliki kewenangan dalam pengelolaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), serta Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD).
Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa menyebut dana yang telah dicairkan diduga tidak seluruhnya digunakan sesuai perencanaan yang tercantum dalam APBDes maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Banjar melalui Laporan Hasil Audit Nomor 700.1.2/30/LHP/PDTT/IV/ITDA tanggal 3 November 2025 menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp745.857.617.
Dengan tuntutan tiga tahun penjara tersebut, perkara Helmi kini memasuki tahap akhir persidangan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.(CRV)
Diterbitkan tanggal 6 Agustus 2026 by admin













Discussion about this post