Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjar

Eks Kades Pulantan Hadapi Tuntutan 3 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp725,8 Juta

admin by admin
Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:37
di Banjar, Hukum & Peristiwa
0
Eks Kades Pulantan Hadapi Tuntutan 3 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp725,8 Juta

Helmi saat mendengarkan tuntutan JPU atas dakwaan telah merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah.

59
SHARES
839
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ryan Adithya SH MH menuntut terdakwa Helmi, eks Kepala Desa (Kades) Pulantan, Kecamatan Aluh-Aluh, Kabupaten Banjar, dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara.

Helmi dituntut  dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pulantan Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dari Kejari Martapura tersebut dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (6/8/2026).

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Helmi membayar denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Helmi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Kesatu Primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Tipikor. Karena itu, jaksa meminta majelis hakim membebaskan Helmi dari dakwaan primair tersebut.

Namun, JPU menilai Helmi terbukti bersalah sebagaimana dakwaan Kesatu Subsidair, yakni melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Tipikor. Pasal tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan yang dapat menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain serta merugikan keuangan negara.

Selain pidana badan dan denda, JPU juga menuntut Helmi membayar uang pengganti sebesar Rp725.857.617,11. Jumlah tersebut merupakan sisa kerugian negara setelah dikurangi pengembalian uang sebesar Rp20 juta yang telah disetorkan terdakwa ke rekening Kas Desa Pulantan pada 23 Mei 2025.

Pengembalian tersebut didukung dengan slip setoran Bank Kalsel serta keterangan ahli dalam persidangan. Berdasarkan Surat Keterangan Inspektorat Nomor 700/602/ITDA tanggal 23 Juli 2026, nilai kerugian keuangan negara yang harus dipertanggungjawabkan menjadi Rp725.857.617,11.

Jaksa menegaskan, apabila uang pengganti tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Helmi dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, jaksa menuntut agar Helmi dijatuhi pidana penjara tambahan selama satu tahun enam bulan.

JPU juga meminta masa penahanan yang telah dijalani Helmi diperhitungkan seluruhnya sebagai pengurang dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Atas tuntutan tersebut, dengan terbata-bata nampak terdakwa meminta keringanan hukuman. Helmi menyatakan penyesalannya.

Atas permintaan itu, majelis hakim yang diketuai Vidiawan Satriantoro SH MH mengatakan akan mempertimbangkannya.

Perkara ini bermula dari dugaan penyimpangan pengelolaan APBDes Pulantan Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Helmi yang menjabat sebagai Kepala Desa Pulantan periode 2022–2028 didakwa memiliki kewenangan dalam pengelolaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), serta Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD).

Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa menyebut dana yang telah dicairkan diduga tidak seluruhnya digunakan sesuai perencanaan yang tercantum dalam APBDes maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Banjar melalui Laporan Hasil Audit Nomor 700.1.2/30/LHP/PDTT/IV/ITDA tanggal 3 November 2025 menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp745.857.617.

Dengan tuntutan tiga tahun penjara tersebut, perkara Helmi kini memasuki tahap akhir persidangan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.(CRV)

Diterbitkan tanggal 6 Agustus 2026 by admin

Tags: Dugaan Korupsi APDesEks Kades PulantanPengadilan Tipikor Banjarmasin
Berita Sebelumnya

John Herdman Ancam Singapura: Indonesia Enggak Bakal Main-main

Berita Berikutnya

Media Singapura Sindir Timnas Indonesia: Nol Trofi Piala AFF, Kasihan!

admin

admin

Berita Berikutnya
Media Singapura Sindir Timnas Indonesia: Nol Trofi Piala AFF, Kasihan!

Media Singapura Sindir Timnas Indonesia: Nol Trofi Piala AFF, Kasihan!

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Rekor! Mo Salah Jadi Pemain dengan Gaji Tertinggi di Liga Turki

Rekor! Mo Salah Jadi Pemain dengan Gaji Tertinggi di Liga Turki

6 Agustus 2026
Puncak Peringatan HAN Ke-42, Walikota Yamin Ajak Semua Bersatu Membangun Generasi Emas

Puncak Peringatan HAN Ke-42, Walikota Yamin Ajak Semua Bersatu Membangun Generasi Emas

6 Agustus 2026
Jadwal Singapura Vs Indonesia di Piala AFF 2026

Jadwal Singapura Vs Indonesia di Piala AFF 2026

6 Agustus 2026
Media Singapura Sindir Timnas Indonesia: Nol Trofi Piala AFF, Kasihan!

Media Singapura Sindir Timnas Indonesia: Nol Trofi Piala AFF, Kasihan!

6 Agustus 2026

Berita Baru

Rekor! Mo Salah Jadi Pemain dengan Gaji Tertinggi di Liga Turki

Rekor! Mo Salah Jadi Pemain dengan Gaji Tertinggi di Liga Turki

6 Agustus 2026
Puncak Peringatan HAN Ke-42, Walikota Yamin Ajak Semua Bersatu Membangun Generasi Emas

Puncak Peringatan HAN Ke-42, Walikota Yamin Ajak Semua Bersatu Membangun Generasi Emas

6 Agustus 2026
Jadwal Singapura Vs Indonesia di Piala AFF 2026

Jadwal Singapura Vs Indonesia di Piala AFF 2026

6 Agustus 2026
Media Singapura Sindir Timnas Indonesia: Nol Trofi Piala AFF, Kasihan!

Media Singapura Sindir Timnas Indonesia: Nol Trofi Piala AFF, Kasihan!

6 Agustus 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.