MEGAPOLIS.ID, KOTABARU – Pemerintah pusat mulai menerapkan kebijakan wajib pemilahan sampah dari sumber sejak 1 Agustus 2026 sebagai bagian dari upaya nasional memperbaiki tata kelola persampahan. Namun, di Kabupaten Kotabaru, implementasi penuh kebijakan tersebut baru akan diberlakukan pada 1 Januari 2027 melalui Peraturan Daerah (Perda) dan Surat Edaran Bupati Kotabaru Nomor 600.4.15/645/DLH tentang Pengelolaan Sampah di Kabupaten Kotabaru
Perbedaan waktu penerapan tersebut menimbulkan sorotan karena sebagian besar daerah mulai menerapkan kebijakan sejak 1 Agustus 2026. Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Kotabaru menilai diperlukan masa transisi mengingat karakteristik wilayah yang berbeda dibandingkan daerah lain.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotabaru, Hj. Melinda Ratna Agustina, menjelaskan bahwa luas wilayah dan kondisi geografis menjadi tantangan utama dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Untuk Kabupaten Kotabaru ini memiliki karakteristik yang unik dibandingkan dengan kabupaten-kabupaten lain di seluruh Indonesia. Luas wilayah kita sekitar 9.500 kilometer persegi dengan jumlah penduduk sekitar 350 ribu jiwa dan timbulan sampah mencapai 130 ton per hari. Karakteristik geografisnya juga terpecah-pecah seperti Indonesia, ada wilayah yang harus ditempuh menggunakan kapal perintis maupun speedboat menuju kecamatan-kecamatan. Karena itu kami memerlukan waktu untuk melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat,” ujar Melinda, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (04/08/2026).
Ia mengatakan, pemerintah daerah sengaja menetapkan penerapan efektif mulai 1 Januari 2027 agar masyarakat memiliki waktu untuk memahami kewajiban memilah sampah sebelum aturan diberlakukan secara menyeluruh.
“Kami di Surat Edaran Bupati Nomor 600.4.15/645/DLH menetapkan penerapan mulai 1 Januari 2027, tidak seperti kabupaten dan kota lain di Indonesia yang mulai 1 Agustus 2026,” katanya.
Selain persoalan sosialisasi, Melinda juga mengungkapkan kondisi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sungut yang semakin mengkhawatirkan. Menurutnya, kapasitas TPA diperkirakan hanya mampu bertahan sekitar satu tahun lagi meskipun masih menggunakan metode controlled landfill.
“Dengan metode controlled landfill yang ada sekarang, kalau saya hitung mungkin sekitar satu tahun lagi TPA kita sudah tidak bisa lagi menahan tonase sampah yang masuk. Mau menggunakan metode apa pun, kapasitasnya sudah sangat terbatas. Karena itu kemungkinan langkah pemerintah daerah ke depan adalah menerbitkan edaran baru pada Januari nanti yang mengatur pemberlakuan sanksi bagi yang tidak melakukan pemilahan sampah,” jelasnya.
Melinda menegaskan bahwa persoalan sampah bukan hanya menjadi masalah Kabupaten Kotabaru, tetapi telah menjadi isu nasional yang berdampak terhadap perubahan iklim melalui emisi gas metana dari TPA.
“Namun saya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kotabaru, mari bekerja sama dalam penanganan sampah. Hari ini seluruh Indonesia menghadapi darurat sampah. Salah satu penyebab meningkatnya emisi gas rumah kaca berasal dari gas metana yang dihasilkan TPA. Karena itu mari kita sama-sama peduli terhadap lingkungan dan bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup mencari formula yang tepat dalam penanganan sampah,” ujarnya.
Sebagai langkah awal, ia mengajak masyarakat mulai membiasakan memilah sampah dari rumah tanpa harus menunggu aturan berlaku.
“Kalau sudah punya niat peduli terhadap sampah, silakan mulai dari rumah. Pisahkan sampah organik untuk dijadikan kompos menggunakan ember atau wadah sederhana, sedangkan sampah nonorganik dapat dikumpulkan dan dibawa ke TPS yang nanti ditetapkan oleh Dinas Lingkungan Hidup,” pungkasnya.(MIA)
Diterbitkan tanggal 4 Agustus 2026 by admin












Discussion about this post