MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan lantai dua Kantor Balai Arkeologi Provinsi Kalimantan Selatan mulai digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (28/7/2026).
Dalam perkara ini, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp200 juta akibat penyimpangan pelaksanaan proyek senilai Rp1,3 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oki Putranto SH dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru membacakan surat dakwaan terhadap dua terdakwa, yakni Anisa Septini selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Oki Rezki Gondanawa yang bertindak sebagai konsultan pengawas.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut kedua terdakwa diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengurangi volume pekerjaan atau melakukan mark up dalam pelaksanaan proyek pembangunan gedung lantai dua Balai Arkeologi Provinsi Kalimantan Selatan tahun anggaran 2021–2022.
Usai persidangan, Oki Putranto menjelaskan bahwa dalam perkara tersebut terdapat tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Selain Anisa Septini dan Oki Rezki Gondanawa, satu tersangka lainnya adalah Lutfi Faturahman dari pihak penyedia jasa. Namun hingga kini Lutfi masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut jaksa, proyek tersebut telah dinyatakan selesai dan dibayarkan secara penuh sebesar 100 persen. Akan tetapi, hasil pemeriksaan menemukan adanya ketidaksesuaian antara pekerjaan yang dilaksanakan dengan ketentuan kontrak, terutama terkait kekurangan volume pekerjaan.
“Perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan kerugian keuangan negara sekitar Rp200 juta dari nilai proyek kurang lebih Rp1,3 miliar,” ujar Oki Putranto.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Indra Mainanta Vidi, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap surat dakwaan jaksa.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan eksepsi dari penasihat hukum kedua terdakwa.(CRV)
Diterbitkan tanggal 28 Juli 2026 by admin












Discussion about this post