MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Sutije SH akhirnya menuntut terdakwa Rifki alias Kiki dengan pidana penjara selama 13 tahun dalam perkara dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (28/7/2026).
Tuntutan dibacakan JPU dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Garuda dengan majelis hakim yang diketuai Asni Meriyenti SH MH.
Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama, yakni melanggar Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
JPU menilai seluruh unsur dalam dakwaan pertama telah terpenuhi berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Kepada majelis hakim penasehat hukum terdakwa dari LBH ULM Banjarmasin nampak minta waktu satu minggu untuk menyusun pembelaan.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa (4/8/2026) dengan agenda penyampaian nota pembelaan (pleidoi).
Mengingatkan, dalam surat dakwaannya, JPU mengungkapkan peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 21 Februari 2026 sekitar pukul 19.00 Wita di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.
Kejadian bermula ketika terdakwa bersama korban Hendra Saputera dan seorang saksi sedang menjaga parkir di kawasan Pasar Wadai. Terdakwa merasa kesal karena korban dianggap merebut lahan parkir yang biasa dikelolanya sehingga pendapatannya berkurang.
Didorong rasa marah, terdakwa mendatangi korban sambil membawa sebilah pisau yang telah diselipkan di pinggang kirinya. Setelah sempat terjadi adu mulut, terdakwa menusukkan pisau tersebut beberapa kali ke tubuh korban, mengenai bagian pinggang, lengan dekat ketiak, serta punggung kanan dan kiri.
Aksi itu akhirnya dihentikan setelah seorang saksi merebut pisau dari tangan terdakwa, sementara saksi lainnya berupaya melerai. Korban kemudian dilarikan ke RSUD Ulin Banjarmasin untuk mendapatkan perawatan medis, namun nyawanya tidak tertolong.
Berdasarkan Visum et Repertum RSUD Ulin Banjarmasin Nomor Ver/016/IFM/II/2026 tertanggal 24 Februari 2026 yang ditandatangani dr. Mia Yulia Fitrianti, Sp.FM., MH, korban mengalami sejumlah luka tusuk yang menembus kedua rongga paru dan rongga perut, serta menyebabkan perdarahan hebat dan gangguan pernapasan yang berujung pada kematian.(CRV)
Diterbitkan tanggal 28 Juli 2026 by admin












Discussion about this post