Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

Jaksa Nilai Rifki Terbukti Rampas Nyawa Rekan Juru Parkir, Dituntut 13 Tahun Penjara

admin by admin
Selasa, 28 Juli 2026 - 16:36
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
Jaksa Nilai Rifki Terbukti Rampas Nyawa Rekan Juru Parkir, Dituntut 13 Tahun Penjara

Sidang pembacaan tuntutan atas terdakwa Rifki di PN Banjarrmasin.

43
SHARES
690
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Sutije SH akhirnya  menuntut terdakwa Rifki alias Kiki dengan pidana penjara selama 13 tahun dalam perkara dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (28/7/2026).

Tuntutan dibacakan JPU dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Garuda dengan majelis hakim yang diketuai Asni Meriyenti SH MH.

Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama, yakni melanggar Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

JPU menilai seluruh unsur dalam dakwaan pertama telah terpenuhi berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Kepada majelis hakim penasehat hukum terdakwa dari LBH ULM Banjarmasin nampak minta waktu satu minggu untuk menyusun pembelaan.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa (4/8/2026) dengan agenda penyampaian nota pembelaan (pleidoi).

Mengingatkan, dalam surat dakwaannya, JPU mengungkapkan peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 21 Februari 2026 sekitar pukul 19.00 Wita di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.

Kejadian bermula ketika terdakwa bersama korban Hendra Saputera dan seorang saksi sedang menjaga parkir di kawasan Pasar Wadai. Terdakwa merasa kesal karena korban dianggap merebut lahan parkir yang biasa dikelolanya sehingga pendapatannya berkurang.

Didorong rasa marah, terdakwa mendatangi korban sambil membawa sebilah pisau yang telah diselipkan di pinggang kirinya. Setelah sempat terjadi adu mulut, terdakwa menusukkan pisau tersebut beberapa kali ke tubuh korban, mengenai bagian pinggang, lengan dekat ketiak, serta punggung kanan dan kiri.

Aksi itu akhirnya dihentikan setelah seorang saksi merebut pisau dari tangan terdakwa, sementara saksi lainnya berupaya melerai. Korban kemudian dilarikan ke RSUD Ulin Banjarmasin untuk mendapatkan perawatan medis, namun nyawanya tidak tertolong.

Berdasarkan Visum et Repertum RSUD Ulin Banjarmasin Nomor Ver/016/IFM/II/2026 tertanggal 24 Februari 2026 yang ditandatangani dr. Mia Yulia Fitrianti, Sp.FM., MH, korban mengalami sejumlah luka tusuk yang menembus kedua rongga paru dan rongga perut, serta menyebabkan perdarahan hebat dan gangguan pernapasan yang berujung pada kematian.(CRV)

Diterbitkan tanggal 28 Juli 2026 by admin

Tags: Kasus PenganiayaanSidang PN Banjarmasin
Berita Sebelumnya

Kerugian Negara Rp200 Juta, Dua Terdakwa Korupsi Proyek Balai Arkeologi Jalani Sidang Perdana

Berita Berikutnya

Kepala BGN Sebut 833 Dapur MBG Ditutup Permanen

admin

admin

Berita Berikutnya
Kepala BGN Sebut 833 Dapur MBG Ditutup Permanen

Kepala BGN Sebut 833 Dapur MBG Ditutup Permanen

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Polisi Usut Sosok Pemesan dan Aliran Dana Sindikat Buzzer Penyebar Hoaks

Polisi Usut Sosok Pemesan dan Aliran Dana Sindikat Buzzer Penyebar Hoaks

28 Juli 2026
Kepala BGN Sebut 833 Dapur MBG Ditutup Permanen

Kepala BGN Sebut 833 Dapur MBG Ditutup Permanen

28 Juli 2026
Jaksa Nilai Rifki Terbukti Rampas Nyawa Rekan Juru Parkir, Dituntut 13 Tahun Penjara

Jaksa Nilai Rifki Terbukti Rampas Nyawa Rekan Juru Parkir, Dituntut 13 Tahun Penjara

28 Juli 2026
Kerugian Negara Rp200 Juta, Dua Terdakwa Korupsi Proyek Balai Arkeologi Jalani Sidang Perdana

Kerugian Negara Rp200 Juta, Dua Terdakwa Korupsi Proyek Balai Arkeologi Jalani Sidang Perdana

28 Juli 2026

Berita Baru

Polisi Usut Sosok Pemesan dan Aliran Dana Sindikat Buzzer Penyebar Hoaks

Polisi Usut Sosok Pemesan dan Aliran Dana Sindikat Buzzer Penyebar Hoaks

28 Juli 2026
Kepala BGN Sebut 833 Dapur MBG Ditutup Permanen

Kepala BGN Sebut 833 Dapur MBG Ditutup Permanen

28 Juli 2026
Jaksa Nilai Rifki Terbukti Rampas Nyawa Rekan Juru Parkir, Dituntut 13 Tahun Penjara

Jaksa Nilai Rifki Terbukti Rampas Nyawa Rekan Juru Parkir, Dituntut 13 Tahun Penjara

28 Juli 2026
Kerugian Negara Rp200 Juta, Dua Terdakwa Korupsi Proyek Balai Arkeologi Jalani Sidang Perdana

Kerugian Negara Rp200 Juta, Dua Terdakwa Korupsi Proyek Balai Arkeologi Jalani Sidang Perdana

28 Juli 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.