Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

Tolak Jalur Restoratif, Richard Siapkan Eksepsi atas Dakwaan JPU

admin by admin
Rabu, 1 Juli 2026 - 17:11
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
Tolak Jalur Restoratif, Richard Siapkan Eksepsi atas Dakwaan JPU

Terdakwa kasus dugaan penipuan batu bara, Richard Arief Muljadi memilih melanjutkan sidang ketimbang menerima tawaran RJ.

36
SHARES
702
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Terdakwa perkara dugaan penipuan transaksi bisnis batu bara, Richard Arief Muljadi, memilih melanjutkan proses persidangan dan menolak penyelesaian melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) yang ditawarkan majelis hakim di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (30/6/2026).

Dalam persidangan, Richard secara tegas menyatakan dirinya tidak melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keyakinan tersebut menjadi alasan utama dirinya tidak bersedia menempuh jalur keadilan restoratif.

“Saya tidak bersalah, Yang Mulia,” ujar Richard di hadapan majelis hakim.

Majelis hakim yang diketuai Asni Meriyenti kemudian memutuskan persidangan tetap dilanjutkan sesuai tahapan hukum.

Pihak terdakwa melalui tim penasihat hukumnya juga memastikan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan yang telah dibacakan JPU Noni SH pada sidang sebelumnya.

Sebelumnya, usai pembacaan dakwaan pada sidang Jumat (26/6/2026), majelis hakim sempat menawarkan penyelesaian melalui MKR.

Mekanisme tersebut hanya dapat ditempuh apabila terdakwa mengakui perbuatannya dan terdapat upaya pemulihan kerugian yang dialami korban.

Hakim menjelaskan bahwa penerapan keadilan restoratif tidak otomatis menghapus pidana. Namun, sikap kooperatif terdakwa dalam memulihkan kerugian dapat menjadi salah satu pertimbangan hakim saat menjatuhkan putusan.

Richard sendiri didakwa melakukan penipuan dalam kerja sama transaksi jual beli batu bara antara PT Magnus Neotech Dynaco (MND) dengan PT Semesta Borneo Abadi (SBA).

Perkara tersebut disebut mengakibatkan kerugian yang dialami PT SBA mencapai sekitar Rp7,79 miliar.

Atas dakwaan tersebut, JPU menjerat Richard dengan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, ia juga didakwa melanggar Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana diubah dalam ketentuan undang-undang yang sama.

Dengan ditolaknya tawaran MKR, perkara kini memasuki tahapan berikutnya, yakni pemeriksaan eksepsi sebelum dilanjutkan ke agenda pembuktian di persidangan.(CRV)

Diterbitkan tanggal 1 Juli 2026 by admin

Tags: Sidang PN BanjarmasinTolak Jalur Restoratif
Berita Sebelumnya

John Herdman Panggil Ragnar Oratmangoen untuk Perkuat Timnas Indonesia di Piala AFF 2026?

Berita Berikutnya

Pengedar Narkotika di Banjarmasin Divonis 13 Tahun Penjara

admin

admin

Berita Berikutnya
Pengedar Narkotika di Banjarmasin Divonis 13 Tahun Penjara

Pengedar Narkotika di Banjarmasin Divonis 13 Tahun Penjara

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
H. Ady Dihukum Pidana Pengawasan 6 Bulan

H. Ady Dihukum Pidana Pengawasan 6 Bulan

1 Juli 2026
Pengedar Narkotika di Banjarmasin Divonis 13 Tahun Penjara

Pengedar Narkotika di Banjarmasin Divonis 13 Tahun Penjara

1 Juli 2026
Tolak Jalur Restoratif, Richard Siapkan Eksepsi atas Dakwaan JPU

Tolak Jalur Restoratif, Richard Siapkan Eksepsi atas Dakwaan JPU

1 Juli 2026
John Herdman Panggil Ragnar Oratmangoen untuk Perkuat Timnas Indonesia di Piala AFF 2026?

John Herdman Panggil Ragnar Oratmangoen untuk Perkuat Timnas Indonesia di Piala AFF 2026?

1 Juli 2026

Berita Baru

H. Ady Dihukum Pidana Pengawasan 6 Bulan

H. Ady Dihukum Pidana Pengawasan 6 Bulan

1 Juli 2026
Pengedar Narkotika di Banjarmasin Divonis 13 Tahun Penjara

Pengedar Narkotika di Banjarmasin Divonis 13 Tahun Penjara

1 Juli 2026
Tolak Jalur Restoratif, Richard Siapkan Eksepsi atas Dakwaan JPU

Tolak Jalur Restoratif, Richard Siapkan Eksepsi atas Dakwaan JPU

1 Juli 2026
John Herdman Panggil Ragnar Oratmangoen untuk Perkuat Timnas Indonesia di Piala AFF 2026?

John Herdman Panggil Ragnar Oratmangoen untuk Perkuat Timnas Indonesia di Piala AFF 2026?

1 Juli 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.