MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Terdakwa perkara dugaan penipuan transaksi bisnis batu bara, Richard Arief Muljadi, memilih melanjutkan proses persidangan dan menolak penyelesaian melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) yang ditawarkan majelis hakim di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (30/6/2026).
Dalam persidangan, Richard secara tegas menyatakan dirinya tidak melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keyakinan tersebut menjadi alasan utama dirinya tidak bersedia menempuh jalur keadilan restoratif.
“Saya tidak bersalah, Yang Mulia,” ujar Richard di hadapan majelis hakim.
Majelis hakim yang diketuai Asni Meriyenti kemudian memutuskan persidangan tetap dilanjutkan sesuai tahapan hukum.
Pihak terdakwa melalui tim penasihat hukumnya juga memastikan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan yang telah dibacakan JPU Noni SH pada sidang sebelumnya.
Sebelumnya, usai pembacaan dakwaan pada sidang Jumat (26/6/2026), majelis hakim sempat menawarkan penyelesaian melalui MKR.
Mekanisme tersebut hanya dapat ditempuh apabila terdakwa mengakui perbuatannya dan terdapat upaya pemulihan kerugian yang dialami korban.
Hakim menjelaskan bahwa penerapan keadilan restoratif tidak otomatis menghapus pidana. Namun, sikap kooperatif terdakwa dalam memulihkan kerugian dapat menjadi salah satu pertimbangan hakim saat menjatuhkan putusan.
Richard sendiri didakwa melakukan penipuan dalam kerja sama transaksi jual beli batu bara antara PT Magnus Neotech Dynaco (MND) dengan PT Semesta Borneo Abadi (SBA).
Perkara tersebut disebut mengakibatkan kerugian yang dialami PT SBA mencapai sekitar Rp7,79 miliar.
Atas dakwaan tersebut, JPU menjerat Richard dengan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, ia juga didakwa melanggar Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana diubah dalam ketentuan undang-undang yang sama.
Dengan ditolaknya tawaran MKR, perkara kini memasuki tahapan berikutnya, yakni pemeriksaan eksepsi sebelum dilanjutkan ke agenda pembuktian di persidangan.(CRV)
Diterbitkan tanggal 1 Juli 2026 by admin












Discussion about this post