MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada terdakwa perkara peredaran narkotika, Ahmad Zainal Zaini Chair alias Chair, dalam sidang putusan yang digelar Rabu (1/7/2026).
Selain pidana penjara, majelis hakim yang dipimpin Aries Dedy SH MH juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 30 hari.
Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syamsul Arifin SH yang sebelumnya meminta majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana 14 tahun penjara disertai denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Chair terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Usai putusan dibacakan, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan menerima putusan tersebut sehingga perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap di tingkat Pengadilan Negeri.
Kasus yang menjerat Chair bermula dari pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan pada 5 Desember 2025. Polisi sebelumnya memperoleh informasi terkait dugaan distribusi narkotika menuju wilayah Martapura.
Dalam proses penyelidikan, petugas mengikuti pergerakan terdakwa yang menggunakan sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah. Chair kemudian mengambil sebuah tas hijau yang disembunyikan di kawasan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala.
Tak lama kemudian, terdakwa kembali mengambil paket lain yang berisi pil ekstasi yang dikemas menyerupai produk kaldu jamur. Saat membawa kedua paket tersebut, polisi langsung melakukan penangkapan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sekitar 1 kilogram sabu dan 150 butir pil ekstasi dengan dua jenis logo. Polisi juga mengamankan telepon genggam yang diduga dipakai terdakwa untuk berkomunikasi dengan dua orang yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Dalam persidangan terungkap, terdakwa mengaku hanya bertugas mengambil barang atas perintah dua orang yang dikenal dengan nama Umay dan Gamek.
Sementara itu, hasil pemeriksaan laboratorium forensik memastikan barang bukti berupa sabu mengandung Metamfetamina dan pil ekstasi mengandung MDMA yang termasuk narkotika Golongan I.(CRV)
Diterbitkan tanggal 1 Juli 2026 by admin













Discussion about this post