Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

Pengedar Narkotika di Banjarmasin Divonis 13 Tahun Penjara

admin by admin
Rabu, 1 Juli 2026 - 17:18
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
Pengedar Narkotika di Banjarmasin Divonis 13 Tahun Penjara

Terdakwa kepemilikan 1 kg sabu dan ekstasi Chair saat mendengarkan putusan majelis hakim.

49
SHARES
700
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada terdakwa perkara peredaran narkotika, Ahmad Zainal Zaini Chair alias Chair, dalam sidang putusan yang digelar Rabu (1/7/2026).

Selain pidana penjara, majelis hakim yang dipimpin Aries Dedy SH MH juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 30 hari.

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syamsul Arifin SH yang sebelumnya meminta majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana 14 tahun penjara disertai denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Chair terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai putusan dibacakan, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan menerima putusan tersebut sehingga perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap di tingkat Pengadilan Negeri.

Kasus yang menjerat Chair bermula dari pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan pada 5 Desember 2025. Polisi sebelumnya memperoleh informasi terkait dugaan distribusi narkotika menuju wilayah Martapura.

Dalam proses penyelidikan, petugas mengikuti pergerakan terdakwa yang menggunakan sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah. Chair kemudian mengambil sebuah tas hijau yang disembunyikan di kawasan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala.

Tak lama kemudian, terdakwa kembali mengambil paket lain yang berisi pil ekstasi yang dikemas menyerupai produk kaldu jamur. Saat membawa kedua paket tersebut, polisi langsung melakukan penangkapan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sekitar 1 kilogram sabu dan 150 butir pil ekstasi dengan dua jenis logo. Polisi juga mengamankan telepon genggam yang diduga dipakai terdakwa untuk berkomunikasi dengan dua orang yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Dalam persidangan terungkap, terdakwa mengaku hanya bertugas mengambil barang atas perintah dua orang yang dikenal dengan nama Umay dan Gamek.

Sementara itu, hasil pemeriksaan laboratorium forensik memastikan barang bukti berupa sabu mengandung Metamfetamina dan pil ekstasi mengandung MDMA yang termasuk narkotika Golongan I.(CRV)

Diterbitkan tanggal 1 Juli 2026 by admin

Tags: Pengedar NarkotikaSidang PN Banjarmasin
Berita Sebelumnya

Tolak Jalur Restoratif, Richard Siapkan Eksepsi atas Dakwaan JPU

Berita Berikutnya

H. Ady Dihukum Pidana Pengawasan 6 Bulan

admin

admin

Berita Berikutnya
H. Ady Dihukum Pidana Pengawasan 6 Bulan

H. Ady Dihukum Pidana Pengawasan 6 Bulan

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Tanda Kiamat HP China, Xiaomi-Vivo-Oppo Kompak Lakukan Ini

Tanda Kiamat HP China, Xiaomi-Vivo-Oppo Kompak Lakukan Ini

1 Juli 2026
Ketika ASN Akademik Diukur dengan Logika Pabrik

Ketika ASN Akademik Diukur dengan Logika Pabrik

1 Juli 2026
PDIP Soal Putusan MK: Tak Ada Lagi Wacana Pilkada Lewat DPRD

PDIP Soal Putusan MK: Tak Ada Lagi Wacana Pilkada Lewat DPRD

1 Juli 2026
H. Ady Dihukum Pidana Pengawasan 6 Bulan

H. Ady Dihukum Pidana Pengawasan 6 Bulan

1 Juli 2026

Berita Baru

Tanda Kiamat HP China, Xiaomi-Vivo-Oppo Kompak Lakukan Ini

Tanda Kiamat HP China, Xiaomi-Vivo-Oppo Kompak Lakukan Ini

1 Juli 2026
Ketika ASN Akademik Diukur dengan Logika Pabrik

Ketika ASN Akademik Diukur dengan Logika Pabrik

1 Juli 2026
PDIP Soal Putusan MK: Tak Ada Lagi Wacana Pilkada Lewat DPRD

PDIP Soal Putusan MK: Tak Ada Lagi Wacana Pilkada Lewat DPRD

1 Juli 2026
H. Ady Dihukum Pidana Pengawasan 6 Bulan

H. Ady Dihukum Pidana Pengawasan 6 Bulan

1 Juli 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.