MEGAPOLIS.ID, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Regulasi terbaru ini membawa transformasi signifikan, mulai dari pengaturan penempatan personel di jabatan sipil, penyesuaian batas usia pensiun, hingga inklusivitas bagi penyandang disabilitas.
Berdasarkan salinan undang-undang yang dipublikasikan melalui laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara, regulasi ini disahkan pada 17 Juni 2026. Salah satu poin krusial dalam UU ini adalah Pasal 28A yang mengatur fleksibilitas penugasan anggota Polri aktif di luar struktur organisasi kepolisian.
Penempatan Anggota Polri di Kementerian dan Lembaga
Dalam Pasal 28A ayat (1), ditegaskan bahwa anggota Polri aktif dapat menduduki jabatan di luar organisasi Polri selama posisi tersebut memiliki keterkaitan dengan tugas dan fungsi kepolisian. Hal ini diperjelas pada ayat (2) yang mencakup kementerian atau lembaga yang menjalankan fungsi pemeliharaan keamanan, ketertiban masyarakat, perlindungan, pelayanan publik, hingga penegakan hukum.
Mekanisme penempatan ini dapat dilakukan melalui dua jalur utama:
Permintaan Instansi: Berdasarkan permintaan kementerian/lembaga yang membutuhkan keahlian khusus personel Polri (Pasal 28A ayat 3).
Penugasan Presiden: Berdasarkan instruksi langsung dari Presiden untuk menjalankan tugas tertentu di luar organisasi (Pasal 28A ayat 4).
Transformasi Batas Usia Pensiun
UU Nomor 5 Tahun 2026 juga melakukan penyesuaian terhadap masa dinas anggota kepolisian yang diatur dalam Pasal 30 ayat (5). Berikut rincian batas usia pensiun terbaru:
Tamtama dan Bintara: Paling tinggi 59 tahun
Perwira (Pertama, Menengah, Tinggi): Paling tinggi 60 tahun.
Perwira Tinggi Bintang Empat: Masa dinas dapat diperpanjang maksimal satu tahun melalui Keputusan Presiden sesuai kebutuhan organisasi.
Selain itu, Pasal 30 ayat (7) memberikan ruang perpanjangan masa dinas selama satu tahun bagi anggota yang memiliki keahlian khusus atau kompetensi yang sangat dibutuhkan oleh institusi.
Inklusivitas Polri: Pasal 21 ayat (2) kini secara eksplisit membuka peluang bagi penyandang disabilitas untuk diangkat menjadi anggota Polri, sepanjang memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan institusi.
Perluasan Kewenangan: Siber dan Objek Vital
Menghadapi tantangan zaman, Pasal 14 ayat (1) memperluas tugas Polri dalam penanggulangan tindak pidana siber. Polri diwajibkan berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk memperkuat keamanan digital nasional. Selain itu, Polri memiliki kewenangan penuh dalam mengamankan objek vital nasional, termasuk instalasi strategis dan sumber daya alam penting yang berdampak pada stabilitas negara.
Pengawasan Berbasis Teknologi dan Penguatan HAM
Modernisasi Polri juga menyasar sistem pengawasan. Pasal 19A mendorong penggunaan teknologi mutakhir seperti kamera tubuh (body worn camera), CCTV, hingga kecerdasan buatan (AI) untuk memastikan tugas kepolisian berjalan profesional dan akuntabel.
Di sisi lain, aspek humanis tetap menjadi prioritas. Pasal 32A mewajibkan kurikulum pendidikan Polri memuat materi perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dan demokrasi. Polri juga diwajibkan melaporkan pengelolaan pendidikan dan peningkatan integritas secara berkala kepada Presiden dan DPR.
Penguatan Peran Kompolnas
Fungsi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut diperkuat melalui Pasal 38. Selain memberikan pertimbangan pengangkatan Kapolri, Kompolnas kini berwenang memberikan masukan terkait kurikulum pendidikan, pembangunan budaya integritas, serta menerima keluhan masyarakat untuk diteruskan langsung kepada Presiden dan Kapolri.
Revisi UU Polri ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendorong Polri menjadi institusi yang lebih modern, transparan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam melayani masyarakat.(Sumber: Media Indonesia)
Diterbitkan tanggal 22 Juni 2026 by admin













Discussion about this post