MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin memutuskan membebaskan Abdul Majid, mantan Kepala Desa Simpur, Kecamatan Simpur, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), dari seluruh dakwaan kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Indra Meinanta Vidi bersama hakim anggota Feby Desry dan Salma Safitri dalam sidang yang digelar Jumat (19/6/2026).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan unsur-unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta persidangan, keterangan para saksi, serta alat bukti yang diajukan selama proses pemeriksaan.
“Atas dasar itu, terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan.
Selain membebaskan Abdul Majid, majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan. Hak-haknya dipulihkan, termasuk kedudukan, harkat, dan martabatnya.
Uang sebesar Rp229 juta yang sebelumnya dititipkan dalam perkara tersebut juga diperintahkan untuk dikembalikan.
Suasana haru menyelimuti ruang sidang usai putusan dibacakan. Sejumlah anggota keluarga terdakwa yang hadir tampak menangis setelah mendengar Abdul Majid dinyatakan tidak bersalah. Majelis hakim bahkan sempat meminta para pengunjung untuk kembali tenang.
Abdul Majid menyatakan menerima putusan tersebut dan menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang telah memeriksa perkara secara objektif.
Sementara itu, tim jaksa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya dengan menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Sebelumnya, JPU menuntut Abdul Majid dengan pidana penjara selama dua tahun serta denda Rp50 juta subsidair 50 hari kurungan.
Jaksa menilai terdakwa memperoleh keuntungan dari dua jabatan yang diembannya, yakni sebagai Kepala Desa Simpur dan penyuluh pertanian berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam dakwaan disebutkan, penerimaan penghasilan dari kedua jabatan tersebut dengan nilai sekitar Rp229 juta dianggap sebagai perbuatan memperkaya diri yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Namun, setelah menelaah seluruh fakta hukum yang terungkap di persidangan, majelis hakim berpendapat dakwaan tersebut tidak dapat dibuktikan sehingga Abdul Majid harus dibebaskan dari segala tuntutan pidana.
Kuasa hukum Abdul Majid, Hj Fairuz SAg SH MH, menyebut putusan itu sebagai bentuk keadilan bagi kliennya. Menurutnya, sejak awal pihaknya meyakini tidak terdapat unsur korupsi dalam perkara tersebut.
“Majelis hakim telah menilai perkara ini secara objektif. Klien kami akhirnya memperoleh keadilan dengan dibebaskan dari seluruh dakwaan,” ujarnya didampingi Rabiatul Qiftiah SH MH dan Hafizh Anshari SH. (CRV)
Diterbitkan tanggal 21 Juni 2026 by admin












Discussion about this post