Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

Mantan Kades Simpur Divonis Bebas, Hakim Tolak Seluruh Dakwaan Korupsi

Aan KRMT by Aan KRMT
Minggu, 21 Juni 2026 - 21:41
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
Mantan Kades Simpur Divonis Bebas, Hakim Tolak Seluruh Dakwaan Korupsi
107
SHARES
1.4k
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin memutuskan membebaskan Abdul Majid, mantan Kepala Desa Simpur, Kecamatan Simpur, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), dari seluruh dakwaan kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Indra Meinanta Vidi bersama hakim anggota Feby Desry dan Salma Safitri dalam sidang yang digelar Jumat (19/6/2026).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan unsur-unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta persidangan, keterangan para saksi, serta alat bukti yang diajukan selama proses pemeriksaan.

“Atas dasar itu, terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan.

Selain membebaskan Abdul Majid, majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan. Hak-haknya dipulihkan, termasuk kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Uang sebesar Rp229 juta yang sebelumnya dititipkan dalam perkara tersebut juga diperintahkan untuk dikembalikan.

Suasana haru menyelimuti ruang sidang usai putusan dibacakan. Sejumlah anggota keluarga terdakwa yang hadir tampak menangis setelah mendengar Abdul Majid dinyatakan tidak bersalah. Majelis hakim bahkan sempat meminta para pengunjung untuk kembali tenang.

Abdul Majid menyatakan menerima putusan tersebut dan menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang telah memeriksa perkara secara objektif.

Sementara itu, tim jaksa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya dengan menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Sebelumnya, JPU menuntut Abdul Majid dengan pidana penjara selama dua tahun serta denda Rp50 juta subsidair 50 hari kurungan.

Jaksa menilai terdakwa memperoleh keuntungan dari dua jabatan yang diembannya, yakni sebagai Kepala Desa Simpur dan penyuluh pertanian berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam dakwaan disebutkan, penerimaan penghasilan dari kedua jabatan tersebut dengan nilai sekitar Rp229 juta dianggap sebagai perbuatan memperkaya diri yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Namun, setelah menelaah seluruh fakta hukum yang terungkap di persidangan, majelis hakim berpendapat dakwaan tersebut tidak dapat dibuktikan sehingga Abdul Majid harus dibebaskan dari segala tuntutan pidana.

Kuasa hukum Abdul Majid, Hj Fairuz SAg SH MH, menyebut putusan itu sebagai bentuk keadilan bagi kliennya. Menurutnya, sejak awal pihaknya meyakini tidak terdapat unsur korupsi dalam perkara tersebut.

“Majelis hakim telah menilai perkara ini secara objektif. Klien kami akhirnya memperoleh keadilan dengan dibebaskan dari seluruh dakwaan,” ujarnya didampingi Rabiatul Qiftiah SH MH dan Hafizh Anshari SH. (CRV)

Diterbitkan tanggal 21 Juni 2026 by admin

Tags: KorupsiPengadilan Tipikor Banjarmasin
Berita Sebelumnya

Veda Ega Spektakuler di Moto3 Ceko: Start ke-20 dan Finis ke-5

Aan KRMT

Aan KRMT

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Mantan Kades Simpur Divonis Bebas, Hakim Tolak Seluruh Dakwaan Korupsi

Mantan Kades Simpur Divonis Bebas, Hakim Tolak Seluruh Dakwaan Korupsi

21 Juni 2026
Veda Ega Spektakuler di Moto3 Ceko: Start ke-20 dan Finis ke-5

Veda Ega Spektakuler di Moto3 Ceko: Start ke-20 dan Finis ke-5

21 Juni 2026
Hasil MotoGP Ceko 2026: Marc Marquez Menang, Bagnaia Ketiga

Hasil MotoGP Ceko 2026: Marc Marquez Menang, Bagnaia Ketiga

21 Juni 2026
Indocement Tarjun Tingkatkan Kompetensi Penyelamatan Ruang Terbatas Lewat Pelatihan Berbasis Kompetensi

Indocement Tarjun Tingkatkan Kompetensi Penyelamatan Ruang Terbatas Lewat Pelatihan Berbasis Kompetensi

21 Juni 2026

Berita Baru

Mantan Kades Simpur Divonis Bebas, Hakim Tolak Seluruh Dakwaan Korupsi

Mantan Kades Simpur Divonis Bebas, Hakim Tolak Seluruh Dakwaan Korupsi

21 Juni 2026
Veda Ega Spektakuler di Moto3 Ceko: Start ke-20 dan Finis ke-5

Veda Ega Spektakuler di Moto3 Ceko: Start ke-20 dan Finis ke-5

21 Juni 2026
Hasil MotoGP Ceko 2026: Marc Marquez Menang, Bagnaia Ketiga

Hasil MotoGP Ceko 2026: Marc Marquez Menang, Bagnaia Ketiga

21 Juni 2026
Indocement Tarjun Tingkatkan Kompetensi Penyelamatan Ruang Terbatas Lewat Pelatihan Berbasis Kompetensi

Indocement Tarjun Tingkatkan Kompetensi Penyelamatan Ruang Terbatas Lewat Pelatihan Berbasis Kompetensi

21 Juni 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.