MEGAPOLIS.ID, BATULICIN – Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hak-hak pelayanan publik. Ombudsman Republik Indonesia melaksanakan kegiatan sosialisasi mengenai tugas, fungsi, dan kewenangan Ombudsman RI kepada masyarakat, Rabu (3/6/2026).
Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang peran Ombudsman RI sebagai lembaga negara yang memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, maupun lembaga lainnya yang memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Tim Ombudsman RI juga melakukan kunjungan ke Mall Pelayanan Publik yang berlokasi di kawasan Pasar Minggu, Kecamatan Simpang Empat.
Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya pemantauan sekaligus penguatan kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat.
Pelayanan Publik oleh Ombudsman RI di MPP Tanah Bumbu sebagai bentuk sinergi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang profesional dan responsif terhadap kebutuhan warga.
Melalui sosialisasi ini, masyarakat diharapkan semakin memahami fungsi Ombudsman RI sebagai lembaga yang menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk mendorong terwujudnya pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Pemerintah daerah menyambut baik kegiatan tersebut sebagai bentuk sinergi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang profesional dan responsif terhadap kebutuhan warga. (rls/wan)
Diterbitkan tanggal 4 Juni 2026 by Aan KRMT













Discussion about this post