MEGAPOLIS.ID, KOTABARU– Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotabaru, Hj. Melinda Ratna Agustina, terus menggencarkan Program BAPILAH (Budaya Pilah dan Tanggung Jawab Sampah) sebagai langkah membangun kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah dari sumbernya.
Salah satu upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan sosialisasi Program BAPILAH di Kecamatan Pulau Laut Sigam yang diikuti seluruh Ketua RT Kelurahan Baharu Utara dan Baharu Selatan serta para kader Posyandu, di aula BLK, Rabu (03/06/2026).
Dalam sosialisasi tersebut, Melinda menekankan pentingnya penerapan peraturan daerah dan kebijakan pemerintah terkait pengelolaan sampah. Ia juga memberikan edukasi mengenai tata cara pengelolaan sampah yang benar mulai dari rumah tangga sebagai sumber utama timbulan sampah.
Menurut Melinda, pengelolaan sampah harus menjadi tanggung jawab bersama. Karena itu, peran Ketua RT dan kader Posyandu dinilai strategis dalam menyampaikan edukasi kepada masyarakat agar terbentuk budaya memilah sampah sejak dari rumah.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa pengelolaan sampah tidak hanya menjadi tugas pemerintah, tetapi merupakan tanggung jawab bersama. Melalui Program BAPILAH, masyarakat diajak memilah sampah sejak dari sumbernya sehingga volume sampah yang masuk ke TPA dapat berkurang,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Melinda juga mensosialisasikan Surat Edaran Bupati Kotabaru Nomor 600.4.15/645/DLH tentang Pengelolaan Sampah di Kabupaten Kotabaru yang mulai diterapkan secara bertahap.
Beberapa poin penting yang disampaikan antara lain kewajiban memilah sampah organik, anorganik, dan residu dari sumbernya, larangan membuang sampah sembarangan maupun membakar sampah yang tidak sesuai ketentuan, serta ajakan mengurangi penggunaan plastik sekali pakai.
Selain itu, masyarakat juga diingatkan bahwa mulai 1 Januari 2027, sampah organik tidak lagi diangkut oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotabaru. Sampah organik diharapkan dapat diolah secara mandiri melalui pembuatan kompos, budidaya maggot (BSF), maupun metode pengolahan lainnya.
Sementara itu, sampah anorganik yang memiliki nilai ekonomi diarahkan untuk disalurkan ke bank sampah, TPS 3R maupun pengepul, sedangkan sampah residu akan dikoordinasikan pengelolaannya bersama DLH.
Melinda juga mengingatkan masyarakat untuk tidak membuang sampah ke jalan, sungai, laut, selokan maupun dari kendaraan saat berkendara. Pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan sampah dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Melalui sosialisasi ini, DLH Kotabaru berharap seluruh elemen masyarakat dapat berperan aktif mendukung program pengurangan sampah dan mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, serta berkelanjutan di Kabupaten Kotabaru.(MIA)
Diterbitkan tanggal 3 Juni 2026 by admin













Discussion about this post