MEGAPOLIS.ID, JAKARTA— Polda Metro Jaya membongkar sindikat buzzer (pendengung) yang memproduksi dan menyebarkan berita bohong atau hoaks secara terorganisir di media sosial sejak tahun 2024. Hingga kini, pihak kepolisian masih terus mengusut pihak pemesan utama hingga aliran dana dari kasus tersebut.
“Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan terhadap sindikat propaganda digital yang terorganisir dengan melakukan publikasi pemberitaan hoaks, fitnah, provokasi secara terorganisir,” ungkap Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (27/7/2026).
8 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan delapan orang tersangka dengan inisial ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, MMAA, G, dan S. Para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam sindikat tersebut, yakni:
ADIK: Mengirim narasi konten dan melakukan briefing.
BCK: Mengirim narasi konten.
AYV: Pengelola dan pemegang sejumlah akun media sosial.
YAP: Editor konten.
YNI: Penyedia jasa untuk mengakselerasi komentar yang mendukung.
MMAA: Editor.
G: Menawarkan proyek.
S: Desain grafis.
Sebagian besar dari para tersangka tersebut kini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Raup Ratusan Juta Rupiah dan Motif Ekonomi
Berdasarkan hasil penyidikan, sindikat ini telah beraksi selama dua tahun terakhir dan meraup bayaran hingga Rp 220 juta.
Nilai proyek atau bayaran yang diterima para pelaku bersifat bervariatif, bergantung pada waktu pelaksanaan, isu yang diangkat, serta tingkat kesulitan pesanan yang diminta.
Kombes Iman mengungkapkan bahwa motivasi utama para pelaku melakukan tindakan tersebut adalah untuk memperoleh keuntungan finansial dari pihak pemberi pekerjaan. Konten-konten yang disebarkan tidak hanya berupa hoaks, melainkan juga memuat hasutan, provokasi, penyalahgunaan data elektronik, hingga konten yang menyerang kehormatan dan fitnah.
Masih Mengusut Pemesan Utama
Penyidikan kepolisian belum berhenti pada kedelapan tersangka ini saja. Polisi saat ini tengah melakukan penelusuran mendalam terhadap sosok pemesan atau pemberi order utama dari sindikat tersebut, di mana
“Jembatan utamanya” telah berhasil diamankan.
Selain itu, jika dari hasil penelusuran lanjutan ditemukan bukti bahwa pemesan merupakan penyelenggara negara yang menggunakan keuangan negara (APBN/APBD) demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu, maka para pelaku berpotensi dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi.
”Apabila para pelaku tindak pidana yang melakukan perbuatan melawan hukum melalui media elektronik atau media sosial tersebut mendapat order atau memperoleh pesanan melalui instansi atau lembaga negara dengan menggunakan uang negara yang merugikan negara untuk kepentingan pribadi, untuk keuntungan pribadi ataupun orang lain atau kelompok tertentu, maka berpotensi dapat dikenakan dengan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 KUHPidana,” tegas Iman.(sumber: Detik)
Diterbitkan tanggal 28 Juli 2026 by admin












Discussion about this post