Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Seni & Budaya
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Seni & Budaya
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Hukum & Peristiwa

Terbukti Alirkan Dana Desa ke Gift TikTok, Taufik Dituntut 5 Tahun Penjara

Aan KRMT by Aan KRMT
Minggu, 4 Oktober 2026 - 22:14
di Hukum & Peristiwa
0
Terbukti Alirkan Dana Desa ke Gift TikTok, Taufik Dituntut 5 Tahun Penjara
84
SHARES
2
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Perkara dugaan penyalahgunaan dana Desa Lok Bangkai, Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), memasuki babak tuntutan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Muhammad Taufik terbukti melakukan tindak pidana korupsi, meski bukan pada dakwaan primer.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Taufik tidak terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Namun, jaksa menilai mantan Kaur Keuangan Desa Lok Bangkai itu terbukti pada dakwaan subsider, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 68 KUHP.

Atas perbuatannya, Taufik dituntut lima tahun penjara serta denda Rp150 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Tak hanya itu. JPU juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp643.652.663. Jika uang pengganti tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang.

Bila harta benda tidak mencukupi, kewajiban tersebut diganti pidana penjara selama dua tahun sembilan bulan.

Perkara ini menjadi perhatian karena salah satu penggunaan uang yang diduga berasal dari kas desa disebut berkaitan dengan pembelian gift TikTok.

Dalam surat dakwaan, uang desa diduga ditransfer ke rekening pribadi Taufik. Sebagian dana tersebut kemudian disebut digunakan untuk membeli gift yang diberikan kepada sejumlah akun saat melakukan siaran langsung di TikTok.

Jaksa menguraikan, dugaan penyimpangan terjadi ketika Taufik masih menjabat Kaur Keuangan Desa Lok Bangkai sepanjang Januari 2024 hingga Juni 2025.

Akses terhadap sistem perbankan digital desa disebut menjadi salah satu pintu yang diduga dimanfaatkan terdakwa.

Saat pencairan menggunakan Internet Banking Business (IBB) Bank Kalsel, Taufik disebut memiliki akses sebagai maker, sementara Kepala Desa Abdul Basit berperan sebagai approver.

Jaksa menduga akses tersebut kemudian dimanfaatkan untuk melakukan transaksi tanpa sepengetahuan kepala desa.

Ketika sistem beralih ke Cash Management System Pemda Kalimantan Selatan (CMSP), Taufik juga diduga mengubah email yang terhubung dengan akun approver kepala desa menjadi email miliknya.

Kondisi tersebut, menurut dakwaan, membuat terdakwa dapat melakukan reset password akun approver dan menerima notifikasi transaksi.

Jaksa menyebut uang dari rekening desa kemudian dipindahbukukan secara bertahap ke rekening pribadi Taufik.

Total dana yang disebut masuk mencapai Rp638.765.163, dengan rincian Rp373.802.163 pada 2024 dan Rp264.963.000 pada 2025.

Selain dugaan pengambilan uang kas desa, perkara ini juga mencakup dugaan mark up pengadaan dan pemeliharaan peralatan senilai Rp1.697.000 serta pajak kegiatan catering yang disebut tidak disetorkan sebesar Rp6.243.000.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten HSU, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut disebut mencapai Rp646.705.163.

Namun, dalam tuntutannya, JPU menyebut kerugian keuangan negara mencapai Rp843.652.663, dengan sebagian kerugian disebut telah dikembalikan sebesar Rp3.840.500.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa memberatkan karena bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan telah menimbulkan kerugian keuangan negara. (CRV)

Diterbitkan tanggal 4 Oktober 2026 by Aan KRMT

Tags: Korupsi
Berita Sebelumnya

Warga Sei Beras RT 17 Keluhkan Kondisi Jalan, Minta Segera Diperbaiki

Aan KRMT

Aan KRMT

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Terbukti Alirkan Dana Desa ke Gift TikTok, Taufik Dituntut 5 Tahun Penjara

Terbukti Alirkan Dana Desa ke Gift TikTok, Taufik Dituntut 5 Tahun Penjara

4 Oktober 2026
Warga Sei Beras RT 17 Keluhkan Kondisi Jalan, Minta Segera Diperbaiki

Warga Sei Beras RT 17 Keluhkan Kondisi Jalan, Minta Segera Diperbaiki

4 Oktober 2026
Klasemen MotoGP 2026 setelah Marc Marquez Juara GP Jepang

Klasemen MotoGP 2026 setelah Marc Marquez Juara GP Jepang

4 Oktober 2026
Asian Games 2026 Resmi Ditutup

Asian Games 2026 Resmi Ditutup

4 Oktober 2026

Berita Baru

Terbukti Alirkan Dana Desa ke Gift TikTok, Taufik Dituntut 5 Tahun Penjara

Terbukti Alirkan Dana Desa ke Gift TikTok, Taufik Dituntut 5 Tahun Penjara

4 Oktober 2026
Warga Sei Beras RT 17 Keluhkan Kondisi Jalan, Minta Segera Diperbaiki

Warga Sei Beras RT 17 Keluhkan Kondisi Jalan, Minta Segera Diperbaiki

4 Oktober 2026
Klasemen MotoGP 2026 setelah Marc Marquez Juara GP Jepang

Klasemen MotoGP 2026 setelah Marc Marquez Juara GP Jepang

4 Oktober 2026
Asian Games 2026 Resmi Ditutup

Asian Games 2026 Resmi Ditutup

4 Oktober 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik & Kebijakan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Seni & Budaya
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.