MEGAPOLIS, ID BANJARMASIN – Persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan lapangan futsal di Kabupaten Balangan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (13/5/2026), dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tiga saksi yang memberikan keterangan di hadapan majelis hakim, yakni Amir Husin sebagai kontraktor pelaksana, Hani dari Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Dispora) Balangan, serta Nanda Rizki selaku konsultan proyek.
Dalam persidangan terungkap bahwa proyek pembangunan lapangan futsal tersebut berawal dari usulan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Balangan yang kemudian dilaksanakan melalui Dispora.
Penasehat hukum terdakwa, Budi SH, mempertanyakan peran Bambang Heriyadi yang disebut dalam berkas dakwaan sebagai salah satu pihak yang telah diperiksa penyidik. Bambang diketahui menjabat sebagai sekretaris di Dispora Balangan.
Menurut Budi, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Bambang disebut pernah memegang surat pernyataan hibah lahan yang menjadi dasar pembangunan lapangan futsal. Namun hingga kini, keberadaan dokumen tersebut tidak diketahui.
“Jika surat hibah itu memang pernah ada lalu hilang di internal Dispora sendiri, maka seharusnya tidak ada persoalan atas hak tanah. Artinya lahan itu memang telah dihibahkan untuk pembangunan,” ujar Budi di persidangan.
Ia menilai persoalan surat hibah tersebut menjadi hal penting karena berkaitan langsung dengan dasar hukum pembangunan lapangan futsal yang kini menjadi objek perkara pidana korupsi, dan kini menjerat kliennya Rusdin.
Menanggapi hal itu, JPU Afif membenarkan bahwa Bambang Heriyadi telah diperiksa pada tahap penyidikan dan akan dihadirkan dalam sidang berikutnya sebagai saksi tambahan.
“Memang sudah kami periksa dan nanti akan kami hadirkan untuk memberikan keterangan di persidangan,” kata Afif.
Persidangan selanjutnya direncanakan berlangsung secara daring melalui Zoom, setelah pihak Kejaksaan Negeri Balangan menyampaikan keterbatasan anggaran untuk pelaksanaan sidang tatap muka.
Majelis hakim yang diketuai Vidiawan Satriantoro SH MH meminta agar seluruh sarana pendukung sidang virtual dipersiapkan dengan baik agar proses persidangan tidak mengalami hambatan.
Perkara ini menjerat dua terdakwa, yakni mantan anggota DPRD Balangan Rusdin SH dan pejabat Dispora Balangan Umar Bawi SE.
Umar Bawi yang saat itu menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Kepala Bidang Pengembangan Kapasitas Daya Saing Olahraga Disporapar Balangan didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama Rusdin.
Jaksa mengungkapkan proyek pembangunan Gedung Olahraga Lapangan Futsal di Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan itu berasal dari usulan pokir DPRD Balangan tahun 2021 dengan nilai anggaran awal sebesar Rp200 juta yang diusulkan Rusdin saat masih menjabat sebagai anggota DPRD.
Namun dalam pelaksanaannya, proyek tersebut diduga bermasalah karena Umar Bawi disebut tidak melakukan verifikasi terhadap status legalitas lahan yang dijadikan lokasi pembangunan. (CRV)
Diterbitkan tanggal 14 Mei 2026 by admin












Discussion about this post