Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Kotabaru

Bupati Kotabaru Terbitkan Surat Edaran Pengelolaan Sampah, Warga Diminta Pilah Sampah dari Sumber

Aan KRMT by Aan KRMT
Kamis, 14 Mei 2026 - 20:29
di Kotabaru
0
Bupati Kotabaru Terbitkan Surat Edaran Pengelolaan Sampah, Warga Diminta Pilah Sampah dari Sumber
72
SHARES
1.1k
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, KOTABARU – Pemerintah Kabupaten Kotabaru resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 600.4.15/645/DLH tentang Pengelolaan Sampah di Kabupaten Kotabaru. Surat edaran yang ditandatangani Bupati Kotabaru, HM Rusli, pada 30 April 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh SKPD, camat, lurah/kepala desa, pelaku usaha hingga masyarakat umum.

Penerbitan surat edaran ini dilakukan sebagai upaya menjaga kebersihan, keindahan, dan kelestarian lingkungan hidup di Kabupaten Kotabaru, sekaligus menindaklanjuti kebijakan nasional percepatan penanganan sampah dan kondisi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang dinilai telah melebihi kapasitas.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotabaru menyampaikan, surat edaran tersebut juga merupakan penegasan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

“Surat edaran ini menjadi bentuk penegasan terhadap aturan pengelolaan sampah yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, sekaligus mendorong keterlibatan seluruh masyarakat dalam menjaga lingkungan,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, kondisi TPA yang terus mengalami peningkatan volume sampah menjadi salah satu alasan perlunya perubahan pola pengelolaan sampah di masyarakat. Karena itu, pemerintah daerah mulai mendorong pemilahan sampah dari sumbernya.

Dalam surat edaran tersebut, masyarakat diimbau agar membuang sampah pada tempat dan waktu yang telah ditentukan serta dilarang membuang maupun membakar sampah tidak sesuai ketentuan teknis pengelolaan sampah.

Salah satu poin penting dalam kebijakan itu yakni mulai 1 Januari 2027, sampah organik tidak lagi diangkut oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotabaru. Setiap rumah tangga, instansi, dan pelaku usaha diwajibkan melakukan pemilahan sampah secara mandiri.

Menurut DLH Kotabaru, sampah organik diarahkan untuk diolah sendiri melalui metode kompos, maggot/BSF maupun metode lainnya. Sementara sampah anorganik yang memiliki nilai ekonomi dapat disalurkan ke TPS, TPS 3R, bank sampah atau pengepul.

“Langkah ini diharapkan mampu mengurangi beban sampah yang masuk ke TPA sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah,” katanya.

Selain itu, masyarakat dan pelaku usaha juga diimbau mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, menggunakan barang yang dapat dipakai ulang, membawa tas belanja sendiri, serta memilih produk isi ulang atau tanpa kemasan.

Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa setiap pengendara kendaraan dilarang membuang sampah ke jalan, sungai, laut maupun selokan, termasuk membuang sampah dari kendaraan saat berkendara.

Pemerintah daerah, kecamatan, hingga desa/kelurahan diwajibkan melaksanakan sosialisasi pengelolaan sampah, menyediakan tempat sampah terpilah, mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dalam kegiatan pemerintahan, serta rutin melaksanakan gotong royong kebersihan lingkungan.

Sementara lembaga pendidikan diminta menjadi pelopor gerakan sadar sampah dengan mengintegrasikan edukasi pengelolaan sampah dalam kegiatan pembelajaran.

Pengawasan pelaksanaan surat edaran tersebut akan dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup bersama unsur kecamatan, kelurahan/desa serta Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kotabaru sesuai ketentuan yang berlaku.

Bupati Kotabaru juga menegaskan, setiap pihak yang melanggar ketentuan dalam surat edaran tersebut dapat dikenakan sanksi administratif maupun sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (mia)

Diterbitkan tanggal 14 Mei 2026 by admin

Tags: Pemkab Kotabaru
Berita Sebelumnya

GEBRAKSI Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Desa Semayap, Tegaskan Solidaritas untuk Warga Terdampak

Aan KRMT

Aan KRMT

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Bupati Kotabaru Terbitkan Surat Edaran Pengelolaan Sampah, Warga Diminta Pilah Sampah dari Sumber

Bupati Kotabaru Terbitkan Surat Edaran Pengelolaan Sampah, Warga Diminta Pilah Sampah dari Sumber

14 Mei 2026
GEBRAKSI Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Desa Semayap, Tegaskan Solidaritas untuk Warga Terdampak

GEBRAKSI Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Desa Semayap, Tegaskan Solidaritas untuk Warga Terdampak

14 Mei 2026
RSUD H Damanhuri Barabai Terima Visitasi RSUD Ulin Banjarmasin, Perkuat Layanan KJSU Kanker dan KIA

RSUD H Damanhuri Barabai Terima Visitasi RSUD Ulin Banjarmasin, Perkuat Layanan KJSU Kanker dan KIA

14 Mei 2026
77 Atlet POPDA Dilepas, Banjarmasin Optimistis Pertahankan Tradisi Juara

77 Atlet POPDA Dilepas, Banjarmasin Optimistis Pertahankan Tradisi Juara

13 Mei 2026

Berita Baru

Bupati Kotabaru Terbitkan Surat Edaran Pengelolaan Sampah, Warga Diminta Pilah Sampah dari Sumber

Bupati Kotabaru Terbitkan Surat Edaran Pengelolaan Sampah, Warga Diminta Pilah Sampah dari Sumber

14 Mei 2026
GEBRAKSI Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Desa Semayap, Tegaskan Solidaritas untuk Warga Terdampak

GEBRAKSI Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Desa Semayap, Tegaskan Solidaritas untuk Warga Terdampak

14 Mei 2026
RSUD H Damanhuri Barabai Terima Visitasi RSUD Ulin Banjarmasin, Perkuat Layanan KJSU Kanker dan KIA

RSUD H Damanhuri Barabai Terima Visitasi RSUD Ulin Banjarmasin, Perkuat Layanan KJSU Kanker dan KIA

14 Mei 2026
77 Atlet POPDA Dilepas, Banjarmasin Optimistis Pertahankan Tradisi Juara

77 Atlet POPDA Dilepas, Banjarmasin Optimistis Pertahankan Tradisi Juara

13 Mei 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.