MEGAPOLIS.ID, KOTABARU – Pemerintah Kabupaten Kotabaru resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 600.4.15/645/DLH tentang Pengelolaan Sampah di Kabupaten Kotabaru. Surat edaran yang ditandatangani Bupati Kotabaru, HM Rusli, pada 30 April 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh SKPD, camat, lurah/kepala desa, pelaku usaha hingga masyarakat umum.
Penerbitan surat edaran ini dilakukan sebagai upaya menjaga kebersihan, keindahan, dan kelestarian lingkungan hidup di Kabupaten Kotabaru, sekaligus menindaklanjuti kebijakan nasional percepatan penanganan sampah dan kondisi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang dinilai telah melebihi kapasitas.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotabaru menyampaikan, surat edaran tersebut juga merupakan penegasan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
“Surat edaran ini menjadi bentuk penegasan terhadap aturan pengelolaan sampah yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, sekaligus mendorong keterlibatan seluruh masyarakat dalam menjaga lingkungan,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, kondisi TPA yang terus mengalami peningkatan volume sampah menjadi salah satu alasan perlunya perubahan pola pengelolaan sampah di masyarakat. Karena itu, pemerintah daerah mulai mendorong pemilahan sampah dari sumbernya.
Dalam surat edaran tersebut, masyarakat diimbau agar membuang sampah pada tempat dan waktu yang telah ditentukan serta dilarang membuang maupun membakar sampah tidak sesuai ketentuan teknis pengelolaan sampah.
Salah satu poin penting dalam kebijakan itu yakni mulai 1 Januari 2027, sampah organik tidak lagi diangkut oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotabaru. Setiap rumah tangga, instansi, dan pelaku usaha diwajibkan melakukan pemilahan sampah secara mandiri.
Menurut DLH Kotabaru, sampah organik diarahkan untuk diolah sendiri melalui metode kompos, maggot/BSF maupun metode lainnya. Sementara sampah anorganik yang memiliki nilai ekonomi dapat disalurkan ke TPS, TPS 3R, bank sampah atau pengepul.
“Langkah ini diharapkan mampu mengurangi beban sampah yang masuk ke TPA sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah,” katanya.
Selain itu, masyarakat dan pelaku usaha juga diimbau mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, menggunakan barang yang dapat dipakai ulang, membawa tas belanja sendiri, serta memilih produk isi ulang atau tanpa kemasan.
Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa setiap pengendara kendaraan dilarang membuang sampah ke jalan, sungai, laut maupun selokan, termasuk membuang sampah dari kendaraan saat berkendara.
Pemerintah daerah, kecamatan, hingga desa/kelurahan diwajibkan melaksanakan sosialisasi pengelolaan sampah, menyediakan tempat sampah terpilah, mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dalam kegiatan pemerintahan, serta rutin melaksanakan gotong royong kebersihan lingkungan.
Sementara lembaga pendidikan diminta menjadi pelopor gerakan sadar sampah dengan mengintegrasikan edukasi pengelolaan sampah dalam kegiatan pembelajaran.
Pengawasan pelaksanaan surat edaran tersebut akan dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup bersama unsur kecamatan, kelurahan/desa serta Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kotabaru sesuai ketentuan yang berlaku.
Bupati Kotabaru juga menegaskan, setiap pihak yang melanggar ketentuan dalam surat edaran tersebut dapat dikenakan sanksi administratif maupun sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (mia)
Diterbitkan tanggal 14 Mei 2026 by admin












Discussion about this post