MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin akhirnya menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada terdakwa Sugiannor alias Sugi dalam perkara pembunuhan yang menewaskan Faris Wahyu Ansari di kawasan Pasar Sentra Antasari.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar pada Selasa (5/5/2026) oleh majelis hakim yang mengadili perkara tersebut.
Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adhyaksa Putra SH yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 17 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan sependapat dengan JPU kalau terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP serta Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selama proses persidangan, Sugi didampingi penasihat hukum dari LBH ULM Banjarmasin. Saat putusan dibacakan, terdakwa terlihat tenang dan menyatakan menerima putusan majelis hakim.
“Saya terima pak,” ujar Sugi kepada majelis hakim.
Mengingatkan, fakta persidangan terungkap, sebelum kejadian, terdakwa dan korban sempat berkumpul sambil mengonsumsi minuman keras bersama sejumlah saksi, di antaranya Masdulhak dan Syahrudin.
Situasi sempat mereda setelah ibu terdakwa, Yunita, datang dan menasihati agar mereka menghentikan aktivitas tersebut serta menahan emosi. Hal itu dilakukan karena terdakwa sebelumnya sempat mencari senjata tajam di rumah.
Yunita dalam kesaksiannya mengaku terdakwa sempat menanyakan keberadaan pisau dan mengatakan ingin mencari korban yang selama ini sering mengejek dirinya.
Namun setelah sang ibu pergi, suasana kembali memanas. Korban kembali melontarkan ejekan yang memancing emosi terdakwa hingga terjadi perkelahian.
Dalam pertikaian itu, terdakwa memukul korban lalu menusukkan senjata tajam ke bagian perut korban hingga menyebabkan luka fatal.
Korban akhirnya meninggal dunia akibat luka tusuk tersebut. Sementara saksi Edi Rahmat mengaku tidak melihat langsung peristiwa penusukan, namun ikut membantu membawa korban ke rumah sakit setelah mendapat informasi dari warga.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Minggu, 24 Agustus 2025, di kawasan Jalan Pangeran Antasari, Gang Sampurna, Kelurahan Kelayan Luar, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Setelah kejadian, terdakwa menyerahkan diri ke polisi sambil membawa barang bukti sebilah pisau yang digunakan dalam peristiwa tersebut. Perkara itu tercatat dengan Nomor 30/Pid.B/2026/PN Bjm.(CRV)
Diterbitkan tanggal 5 Mei 2026 by admin














Discussion about this post