MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Muhammad Selli, terdakwa kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Zahra Dilla, memohon keringanan hukuman dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (5/5/2026).
Permohonan tersebut disampaikan penasihat hukumnya, Ali Murtadho SH MH yang menilai perbuatan terdakwa terjadi bukan karena adanya niat sejak awal untuk menghabisi nyawa korban, melainkan dipicu emosi sesaat.
“Tidak ada niat dari awal untuk menghabisi korban. Kejadian itu hanya disebabkan emosi sesaat,” ujar Ali di hadapan majelis hakim yang diketuai Asni Mereanti SH saat membacakan isi pembelaan (pledoi).
Apalagi tambah Ali antara keluarga terdakwa dan korban telah melakukan kesepakatan damai. Ayah terdakwa melalui wakilnya telah meminta maaf kepada keluarga korban. Dan hal itu telah disambut baik keluarga korban.
Faktor usia terdakwa yang masih muda dan kondisi emosional yang dinilai masih labil juga menjadi alasan untuk meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman yang lebih ringan.
“Terdakwa masih muda, dari segi emosi masih labil. Semoga ini menjadi pembelajaran bagi terdakwa ke depannya. Kami memohon keringanan hukuman,” lanjut Sekretaris PERADI Banjarmasin ini.
Permintaan tersebut diajukan setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syamsul Arifin SH menuntut Muhammad Selli dengan pidana penjara selama 14 tahun penjara.
Menanggapi pledoi dari pihak terdakwa, JPU secara lisan menyatakan tetap pada tuntutannya.
“Untuk tanggapan terhadap pembelaan, kami tetap pada tuntutan,” tegas jaksa di hadapan majelis hakim.
Dalam sidang sebelumnya, JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah menghilangkan nyawa korban dan menuntutnya berdasarkan Pasal 458 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan.
Jaksa juga menjelaskan bahwa terdakwa lepas dari jeratan pasal pembunuhan berencana karena unsur perencanaan dinilai sulit dibuktikan selama persidangan berlangsung.
Muhammad Selli sendiri sebelumnya mengakui telah mencekik korban, namun membantah memiliki niat untuk membunuh Zahra Dilla. Ia mengaku panik dan emosi setelah korban mengancam akan melaporkan hubungan intim mereka.
“Saya takut, karena satu bulan lagi saya akan menikah,” ujar terdakwa saat memberikan keterangan.
Setelah mengetahui korban meninggal dunia, terdakwa mengaku panik lalu membuang jasad korban ke saluran air di kawasan depan STIHSA Banjarmasin. Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda putusan majelis hakim.(CRV)
Diterbitkan tanggal 5 Mei 2026 by admin














Discussion about this post