MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Perkara dugaan pembunuhan yang menewaskan seorang pria di kawasan Teluk Tiram, Banjarmasin, kini memasuki tahap tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan SH menuntut terdakwa Yusreza Pradita alias Reza dengan hukuman penjara selama 12 tahun.
Dalam sidang yang digelar, Rabu (22/4/2026) jaksa menilai terdakwa yang dikenal dengan julukan Reza Tikus terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP.
Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa tampak tenang dan tidak memberikan reaksi berarti di ruang sidang.
Ketua majelis hakim Irfannoor Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk berdiskusi dengan penasihat hukumnya dari LBH ULM Banjarmasin.
Usai berkoordinasi, tim penasihat hukum menyampaikan akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya.
Dalam dakwaan dijelaskan, peristiwa bermula di Jalan Tanjung Berkat, Gang Silaturahmi RT 18, Kelurahan Teluk Tiram. Saat itu terdakwa bersama kekasihnya mendatangi rumah kerabat yang berada tidak jauh dari tempat tinggal korban, Mahmut (28).
Persoalan muncul ketika korban yang disebut sebagai mantan kekasih perempuan tersebut berulang kali menghubungi, namun tidak direspons. Korban kemudian mendatangi rumah itu dan terus mengetuk pintu.
Terdakwa yang terpancing emosi lalu mengambil sebatang kayu dan membuka pintu sambil meminta korban meninggalkan lokasi. Namun situasi justru memanas dan berujung perkelahian.
Dalam perkelahian itu, korban diduga sempat mengeluarkan senjata tajam.
Terdakwa disebut berhasil merebut senjata tersebut dan melakukan serangan balasan yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk di bagian dada.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun akhirnya meninggal dunia akibat luka yang dideritanya. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa.(CRV)
Diterbitkan tanggal 22 April 2026 by admin













Discussion about this post