MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Direktur Keuangan PT Antang Coal Lestari (ACL), Muslim Ngaedowi, dan pihak swasta Yusri memasuki agenda pembacaan tuntutan.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kalimantan Selatan menilai kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan memperkaya orang lain, yakni M Reza Apriansya (telah divonis) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp18,6 miliar.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Erwan Suwarna SH MH pada Jumat (4/9/2026). Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Muslim Ngaedowi berupa pidana penjara selama enam tahun, dengan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
Selain pidana badan, Muslim dituntut membayar denda Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, jaksa meminta agar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Tak hanya itu, Muslim juga dibebani uang pengganti sebesar Rp130 juta. Jika tidak dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang.
Apabila harta yang dimiliki tidak mencukupi, Muslim dituntut menjalani tambahan pidana penjara selama tiga tahun.
Jaksa menyebut terdapat sejumlah keadaan yang memberatkan tuntutan terhadap Muslim. Di antaranya, perbuatannya dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, menyebabkan kerugian negara Rp18,6 miliar, berbelit-belit dalam memberikan keterangan, serta pernah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ketika proses penyidikan berlangsung. Sedangkan hal yang meringankan, Muslim dinilai belum pernah menjalani hukuman pidana.
Sementara itu, terhadap terdakwa Yusri, JPU menuntut pidana penjara selama tiga tahun. Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan sebagai pengurang hukuman.
Jaksa juga meminta agar Yusri tetap berada dalam tahanan serta membayar denda Rp500 juta dengan subsidair empat bulan kurungan.
Untuk uang pengganti, Yusri dibebani sebesar Rp77 juta. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda miliknya dapat disita dan dilelang.
Jika hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi untuk menutup uang pengganti, jaksa menuntut Yusri menjalani tambahan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.
Usai pembacaan tuntutan, kedua terdakwa yang didampingi penasehat hukum mengatakan akan melakukan pembelaan.
Majelis hakim yang diketuai Cahyono Reza Adrianto SH MH memberikan waktu untuk mereka membacakan pledoi pada Rabu (9/9/2026)
Dalam uraian dakwaan sebelumnya, jaksa mengungkap dugaan peran Muslim dalam transaksi pembelian tanah yang dilakukan bersama terpidana M Reza Apriansyah.
Muslim diduga tidak membuat pertanggungjawaban keuangan secara lengkap dan sah atas pembelian tanah di Desa Muara Pitak, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan.
Tanah tersebut diketahui dibeli dengan harga Rp220 juta. Namun, dalam administrasi selanjutnya nilai pembelian tercatat menjadi Rp350 juta.
Perbedaan nilai itu sempat dipertanyakan pemilik tanah, Mahdianoor. Ia mengaku hanya menerima pembayaran sebesar Rp220 juta.
Muslim kemudian disebut memberikan penjelasan bahwa perbedaan angka tersebut tidak menjadi persoalan karena berkaitan dengan kebutuhan administrasi.
Sementara Yusri didakwa terlibat dalam transaksi pembelian tanah seluas sekitar 3,1 hektare di wilayah Batumandi, Kabupaten Balangan.
Kasus tersebut bermula ketika Reza Apriansyah pada 2023 menghubungi Pembakal Sudi untuk mencarikan lahan di wilayah Balangan. Permintaan tersebut kemudian diteruskan kepada Yusri.
Yusri selanjutnya menemukan tanah milik Ahmad Bahtiar yang ditawarkan sekitar Rp275 juta. Namun, dalam proses berikutnya, nilai transaksi tanah tersebut meningkat menjadi lebih dari Rp1,8 miliar.
Jaksa menilai perbedaan nilai dalam transaksi tersebut turut berkontribusi terhadap timbulnya kerugian keuangan negara yang mencapai lebih dari Rp1 miliar. (CRV)
Diterbitkan tanggal 6 September 2026 by Aan KRMT












Discussion about this post