MEGAPOLIS.ID, KOTABARU– Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di sektor perkebunan menjadi perhatian serius setelah DPRD Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Federasi Serikat Pekerja Perkebunan (FSP-BUN Rajawali EHP) di bawah naungan Gerakan Aliansi Buruh Kalimantan (GEBRAK), diruang Rapat DPRD Kotabaru, Senin (20/04/2026).
Kasus ini menjadi sorotan serius lantaran tidak hanya menyangkut dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, tetapi juga indikasi pemaksaan pengunduran diri hingga dugaan kekerasan terhadap pekerja.
RDP dipimpin oleh Ketua Komisi I Sandri Alfandi, dan dihadiri Wakil Ketua Komisi I beserta Anggota Komisi I, perwakilan perusahaan PT Eagle High Plantation Tbk, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kotabaru, serta Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah IV Batulicin.
Dalam forum tersebut, pihak serikat membeberkan kronologi yang dialami empat pekerja panen asal PUK Berlian Estate PT Jaya Mandiri Sukses dan PUK Intan Estate PT Surya Bumi Tunggal Perkasa.
“Pekerja dikirim ke Papua tanpa surat tugas resmi dan tanpa perlindungan kerja yang jelas. Ini sudah melanggar prinsip dasar ketenagakerjaan,” ungkap perwakilan FSP-BUN.
Situasi semakin memanas ketika para pekerja setibanya di lokasi justru mengalami PHK sepihak. Bahkan, mereka diduga ditekan untuk mengundurkan diri, yang kemudian dijadikan dasar administratif oleh perusahaan.
Tak hanya itu, alasan pelanggaran disiplin yang diklaim perusahaan juga dinilai janggal.
“Tidak ada bukti yang jelas, tidak ada proses pemeriksaan yang transparan, bahkan peraturan perusahaan tidak pernah disosialisasikan,” tegasnya.
Lebih jauh, serikat juga mengungkap bahwa para pekerja hingga kini belum dipulangkan ke Kalimantan Selatan dan berada dalam kondisi tanpa kepastian kerja maupun penghasilan.
Yang lebih mengkhawatirkan, muncul dugaan kekerasan fisik terhadap pekerja saat proses penanganan di tingkat kepolisian setempat di Papua.
“Ada dugaan pemukulan menggunakan rotan hingga menyebabkan luka, dan itu terjadi di hadapan pihak perusahaan,” ungkapnya.
Dalam RDP tersebut, aliansi buruh yang tergabung dalam GEBRAK mengajukan 10 tuntutan sebagai bentuk desakan penyelesaian kasus.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD Kotabaru, Sandri Alfandi langsung merumuskan empat poin kesepakatan.
Pertama, perusahaan diminta bertanggung jawab memulangkan pekerja ke daerah asal serta membayarkan seluruh hak normatif sesuai aturan. Penyelesaian perselisihan juga harus dilakukan melalui jalur musyawarah.
Kedua, seluruh pihak diminta menahan diri dan tidak memperkeruh situasi, sembari menunggu rekomendasi resmi dari lembaga berwenang.
Ketiga, Dinas Tenaga Kerja dan pengawas ketenagakerjaan diminta turun langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran.
Keempat, DPRD menegaskan bahwa dugaan kekerasan harus diproses hukum dan ditindaklanjuti aparat kepolisian.
Ketua Komisi I DPRD Kotabaru menegaskan bahwa seluruh hasil kesepakatan dalam RDP ini akan segera ditindaklanjuti dalam bentuk rekomendasi resmi.
“Apabila seluruh poin ini telah disepakati bersama, maka akan kami lanjutkan ke pimpinan DPRD untuk dibahas dan diterbitkan rekomendasi. Kami juga meminta agar setiap perkembangan dilaporkan secara berkala agar persoalan ini dapat segera diselesaikan,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya komitmen semua pihak untuk menuntaskan persoalan ini dalam waktu yang tidak berlarut.
“Kami tidak ingin masalah ini berlarut-larut. Semua pihak harus serius dan segera menindaklanjuti sesuai peran masing-masing,” tegasnya.
RDP ini diharapkan menjadi langkah penyelesaian sengketa secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta memberikan kepastian bagi para pekerja yang terdampak.
Sementara itu, pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyatakan akan melakukan pendalaman serta koordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan guna memastikan aspek hukum dalam kasus ini.(MIA)
Diterbitkan tanggal 20 April 2026 by admin













Discussion about this post