MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Perkara peredaran obat keras dan narkotika tanpa izin yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin berujung vonis pidana penjara.
Majelis hakim akhirnya menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada terdakwa Nurlatifah setelah dinilai terbukti melakukan sejumlah pelanggaran hukum secara berlapis.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka oleh majelis hakim yang diketuai Indra Meinantha Vidi SH.
Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan sependapat dengan jaksa penuntut umum, terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, Pasal 62 serta Pasal 60 ayat (4) UU Psikotropika, serta Pasal 436 ayat (1) dan Pasal 435 UU Kesehatan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa penjara selama lima tahun dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama enam bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Indra Meinantha Vidi saat membacakan amar putusan, Kamis (15/1/2026).
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Ernawati SH yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana tujuh tahun penjara. Saat tuntutan dibacakan, terdakwa sempat menangis histeris di ruang sidang. Namun pada saat putusan dibacakan, terdakwa terlihat lebih tenang dan menyatakan menerima vonis tersebut.
“Saya terima putusan majelis,” ucap terdakwa dengan suara pelan.
Dalam rangkaian persidangan, terdakwa mengaku hanya berperan sebagai penjaga rombong dan menjual obat-obatan atas perintah pemilik bernama Hj Nani, warga Sungai Mesa Kabel. Ia mengklaim tidak memiliki kewenangan dan hanya menerima upah dari aktivitas tersebut.
“Saya hanya disuruh menjaga dan menjualkan. Saya tidak tahu kalau obat-obatan itu dilarang dijual bebas,” ujarnya sambil terisak ketika menyampaikan pembelaan.
Mengingatkan, dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU, terungkap bahwa aktivitas penjualan obat keras tersebut mampu menghasilkan omzet antara Rp11 juta hingga Rp12 juta per hari. Padahal, terdakwa tidak mengantongi izin resmi apa pun dan tidak memiliki kompetensi di bidang kefarmasian, terlebih untuk memperjualbelikan narkotika golongan I.
Kasus ini terungkap setelah terdakwa diamankan petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banjarmasin pada 26 Februari 2025 sekitar pukul 11.40 WITA. Penindakan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait keberadaan sebuah rombong putih di kawasan Pasar Baru, Kelurahan Kertak Baru Ilir, yang diduga menjual obat-obatan terlarang.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ratusan tablet putih polos, sebanyak 320 butir dan 94 butir.
Hasil uji laboratorium BPOM Banjarmasin menyimpulkan tablet tersebut mengandung Paracetamol, Kafein, serta Karisoprodol sebesar 191,32 miligram per tablet, yang masuk dalam kategori Narkotika Golongan I. Selain itu, ditemukan pula obat-obatan lain seperti Valdimex, Alprazolam, dan Atarax 1 mg yang tergolong Psikotropika Golongan IV.
Jaksa menegaskan, terdakwa tidak memiliki izin dari instansi berwenang, tidak memiliki keahlian maupun kewenangan dalam praktik kefarmasian, serta tidak memiliki latar belakang pendidikan kesehatan, dengan pendidikan terakhir hanya Sekolah Menengah Pertama.(CRV)
Diterbitkan tanggal 18 Januari 2026 by admin














Discussion about this post