MEGAPOLIS.ID, KOTABARU – Wakil Bupati Kotabaru Syairi Mukhlis menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru Masa Persidangan III, Senin (21/4/2025).
Rapat paripurna dengan agenda penyampaian Rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Kotabaru Tahun Anggaran 2024, serta Pidato Bupati Kotabaru tentang Penyampaian 3 Raperda,
Wakil Ketua DPRD Kotabaru Khairil Anwar saat membacakan rekomendasi DPRD, menyampaikan sejumlah catatan penting yang menjadi perhatian bersama.
Ada Sebanyak 51 rekomendasi DPRD Kotabaru diantaranya mencakup sektor keamanan dan ketertiban masyarakat, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), administrasi kependudukan, pengadaan kantor Imigrasi dan Pencatatan Sipil, Komunikasi dan Digitalisasi.
Selain itu, perbaikan infrastruktur jalan dan jembatan, air bersih, lapangan pekerjaan, permasalahan stunting, kesehatan, sosial, peternakan, perikanan, pertanian, pengelolaan sampah, pemanfaatan aset daerah, serta sektor layanan dasar lainnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Kotabaru Syairi Mukhlis dalam sambutannya mengungkapkan rekomendasi ini merupakan wujud dan kepedulian DPRD selaku wakil masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan merupakan wujud check and balance yang saling bersinergi melengkapi antara Bupati sebagai pemimpin daerah dan DPRD sebagai representasi masyarakat.
“Berbagai saran dan masukan dan koreksi dalam rangka perbaikan peningkatan efisiensi, efektivitas, produktifitas, akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah daerah fungsi pengawasan legeslatif terhadap jalannya pemerintahan daerah kami terima dengan baik,” ucap Syairi.
Syairi juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas rekomendasi DPRD yang dianggap sebagai masukan konstruktif untuk perbaikan dan penyempurnaan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan.
Dirinya menegaskan bahwa rekomendasi ini akan menjadi acuan penting dalam perencanaan program dan kegiatan di tahun-tahun selanjutnya.
Selanjutnya, Wakil Bupati Kotabaru menyampaikan 3 Raperda Kabupaten Kotabaru, yaitu Raperda tentang Pemanfaatan Pembiayaan Alternatif Pembangunan Daerah, Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, serta Raperda tentang Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Hasil Daerah yang Sah.
“Kami berharap, pimpinan dan anggota DPRD Kotabaru menyambut baik pengajuan Raperda ini, selanjutnya dapat dilaksnakan pembahasan serta nantinya mendapat persetujuan dari pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kotabaru,” harap Syairi.(rls/mia)
Diterbitkan tanggal 21 April 2025 by admin
Discussion about this post