MEGAPOLIS.ID, KOTABARU – Satuan Polisi Air dan Udara (Polairud) Polres Kotabaru, menggelar press release terkait penangkapan 7 kapal nelayan dari Tanah Bumbu yang beroperasi menggunakan alat tangkap lampara dasar atau pukat ikan diwilayah perairan Kotabaru.
Press release dipimpin Wakapolres Kotabaru Kompol Agus Rusdi Sukandar didampingi Kasat Polairud AKP Shoqif Fabrian Yuwindayasa dan Subdit Gakkum Polres Kotabaru, bertempat loby gedung utama Polres Kotabaru, Selasa (18/03/2025).
Wakapolres mengatakan, Satuan Polairud telah mengamankan 7 kapal nelayan dan 28 ABK serta 7 nakhoda yang menggunakan alat tangkap pukat ikan yang beroperasi di wilayah perairan Pudi, Kecamatan Kelumpang Utara, Kabupaten Kotabaru.
“Kami menegaskan bahwa operasi ini merupakan langkah tegas dalam menindak praktik penangkapan ikan yang merusak ekosistem laut,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, operasi ini terlaksana sebagai respons atas maraknya penggunaan alat tangkap yang tidak sesuai aturan di perairan Kotabaru. “Ini adalah bagian dari upaya perlindungan lingkungan dan keberlanjutan sumber daya laut,” tambahnya.
Kasat Polairud Polres Kotabaru, AKP Shoqif Fabrian Yuwindayasa, mengatakan bahwa pihaknya mendapat aduan dari nelayan lokal dan langsung melakukan operasi penyelidikan.
“Pada Jumat (07/03/2025) anggota Sat Polairud Polres Kotabaru melaksanakan penyelidikan dengan sasaran kapal menggunakan alat tangkap yang dapat mengganggu sumber daya ikan di wilayah perairan Kotabaru. Selanjutnya pada pukul 18.00 WITA diketahui adanya 7 unit kapal asal Tanah Bumbu yang tengah berlabuh jangkar di perairan laut Pudi Kabupaten Kotabaru,” ungkap AKP Shoqif.
Menurut AKP Shoqif, alat tangkap yang digunakan para nelayan tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merusak ekosistem laut. Pukat yang mereka gunakan memiliki sayap dan jaring yang menghancurkan terumbu karang, tempat berkembang biaknya ikan.
“Penggunaan alat ini membuat ekosistem anak-anak ikan dan rumah ikan di perairan Kotabaru rusak total. Akibatnya, stok ikan semakin menipis dan nelayan akhirnya kesulitan mencari tangkapan,” jelasnya.
Lebih lanjut, AKP Shoqif menegaskan bahwa penindakan ini merupakan langkah terakhir setelah berbagai upaya sosialisasi dan edukasi kepada nelayan.
Ke depan, pihaknya akan terus menggencarkan penyuluhan bersama instansi terkait guna mendorong nelayan beralih ke alat tangkap yang ramah lingkungan sesuai dengan prosedur dan larangan menggunakan alat tangkap yang dapat merusak ekosistem.
Kini para tersangka dan barang bukti berupa 7 unit kapal penangkap ikan, beserta ikan sekitar total 5 ton dan alat tangkap jenis lampara dasar (pukat ikan) dibawa ke Mako Sat Polairud Polres Kotabaru guna proses selanjutnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 85 Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Mereka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.(mia)
Diterbitkan tanggal 18 Maret 2025 by admin
Discussion about this post