MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Panitia Khusus (Pansus) III Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pedoman Pembiayaan Tahun Jamak DPRD Kalsel, menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan jajaran Pemerintah Provinsi Kalsel, Selasa (11/3/2025).
Ketua Pansus III H Gusti Iskandar Sukma Alamsyah mengatakan, RDP ini dimaksudkan untuk membahas materi draf ranperda yang merupakan usulan dari Pemprov Kalsel sekaligus menyandingkan dengan hasil studi komparasi ke Pemprov Banten beberapa waktu lalu.
“Banten sudah memiliki 2 perda itu ya, tahun 2012 dan 2018. Kemudian, dasar cantolan raperda itu apa saja? Ternyata sumber inspirasinya adalah RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah) dan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah). Oleh karena itu tadi kita sepakat dengan eksekutif bahwasanya dasar cantolan itu yang akan kita masukan sumber inspirasi dari ranperda itu,” ujar Gusti Iskandar.
Dijelaskannya, Ranperda tentang Pedoman Pembiayaan Tahun Jamak merupakan regulasi terhadap program pemerintah daerah yang membutuhkan pembiayaan melebihi masa 1 tahun anggaran.
“Ranperda yang akan memberikan regulasi atau payung hukum terhadap program kegiatan pemerintah, program-program kegiatan fisik, konstruksi pemerintah yang (pembiayaannya) lebih dari satu tahun anggaran,” jelas politisi kawakan Partai Golkar itu.
Ditanya kapan Ranperda ini selesai, mantan Anggota DPR RI 3 periode ini menegaskan, pihaknya optimistis segera diselesaikan setelah dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemdagri).
“Ranperda ini mungkin segera sesudah kita konsultasi ke kemendagri nanti. Karena dasar cantolannya kan sudah ada tadi, RPJPD-kan, dan bukan RPJMD. Kemudian untuk menstresing dari pasal-pasal yang ada di dalam itu kita sesuaikan dengan apa yang berkembang di dalam pembahasan Pansus”, ungkapnya.
Selanjutnya Gusti Iskandar juga memastikan bahwa proyek-proyek yang nantinya akan dibiayai dengan anggaran tahun jamak harus melalui pembahasan KUA-PPAS antara Pemprov Kalsel dengan DPRD Kalsel.
“Semua itu nanti dibahas dalam pembahasan KUA-PPAS. Kemudian sesudah itu menjadi kesepakatan pembahasan, ada nota kesepahaman antara DPRD dengan Pemerintah. Kita tidak mau juga melepas begitu saja,” pungkasnya.(rls)
Diterbitkan tanggal 11 Maret 2025 by admin