MEGAPOLIS.ID, BARABAI – Dua pria berinisial RM (42) dan SP (47), diciduk Satuan Resnarkoba Polres HST atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.
Tersangka RM merupakan warga Desa Taras Padang Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Sedangkan tersangka SP merupakan warga Desa Awang Besar Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon mengungkapkan, bermula petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan M. Ramli Kelurahan Barabai Darat Kecamatan Barabai, sering terjadi transaksi sabu.
Nah, berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RM dan SP pada Rabu (12/2/2025), sekitar pukul 22.00 Wita.

Saat dilakukan penggeledahan, dari tersangka RM ditemukan barang bukti 20 paket sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 5,89 gram. Selain itu polisi juga menyita 13 lembar plastik klip, kantong plastik warna hitam, helm warna hitam, serta uang tunai Rp1.800.000.
Sedangkan dari tersangka SP disita 1 pak plastik klip warna bening, timbangan digital, dan handphone.
Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses hukum lebih lanjut.(ari)
Diterbitkan tanggal 13 Februari 2025 by admin
Discussion about this post