MEGAPOLIS.ID, BARABAI – Seorang pria berinisial SF (42) diamankan Satuan Resnarkoba Polres HST, Senin (6/1) sekira pukul 21.00 Wita, di kawasan Desa Sungai Buluh Kecamatan Labuan Amas Utara.
Diketahui tersangka SF merupakan warga Jalan Brigjend H Hasan Basri RT 003 Desa Rantawan Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan barang bukti 2 paket sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bersih 6,8 gram, 2 lembar plastik klip warna bening, serta 11 butir tablet warna putih dengan penanda – (strip) pada satu sisi yang diduga mengandung Karisoprodol.
Selain itu, 1 handphone merek OPPO warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda BEAT warna putih, dan jaket warna biru tua.
“Saat ini tersangka SF beserta barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut,” ujar Kapolres HST AKBP Pius X Fikri Aceng Loda melalui Kasi Humas Polres HST Iptu Ahmad Priyadi.(ari)
Diterbitkan tanggal 9 Januari 2025 by admin