MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil menciduk dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.
Mereka adalah Fauzi (43) warga Jalan HKSN Komplek Herlina Perkasa Banjarmasin dan Ferdy (31) warga Jalan Kuin Utara Banjarmasin. Keduanya diciduk saat berada di Jalan A Yani Km 5,5 Komplek Sungai Tuan Banjarmasin Timur, Kamis (19/12/2024) sekira pukul 16.00 WITA.
Dari tangan keduanya, polisi berhasil menyita barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 49,67 gram yang disembunyikan dalam bungkus kopi sachet.
“Barang bukti sabu terbungkus tisue berhasil disita dalam kantong celana bagian depan yang dikenakan Ferdy. Sedangkan satu unit handphone ditemukan di kantong celana Fauzi,” jelas Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Prawira Bala Putra Dewa, Jumat (27/12/2024).
Selain menyita sabu dan satu uni handphone, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa sepeda motor Honda Beat.
“Tersangka bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat.
Dalam hal ini, jika terbukti bersalah kedua tersangka akan diproses sesuai dengan Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(spk)
Diterbitkan tanggal 27 Desember 2024 by admin