Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
        • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
        • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarbaru

Dilaporkan Wartono Dugaan Pelanggaran Pilkada, Aditya: Salah Alamat dan Cacat Hukum!

admin by admin
Rabu, 30 Oktober 2024 - 21:02
di Banjarbaru, Politik
0
Dilaporkan Wartono Dugaan Pelanggaran Pilkada, Aditya: Salah Alamat dan Cacat Hukum!

Aditya Mufti Ariffin menunjukkan kepada awak media foto Wartono saat membagikan program Bakul Juara.(foto megapolis)

72
SHARES
1.7k
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARBARU – Suhu politik jelang pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru tahun 2024 kembali memanas. Itu setelah Calon Wakil Walikota Banjarbaru Wartono (paslon nomor urut 01) melaporkan Calon Walikota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin (paslon nomor urut 02) atas dugaaan pelanggaran Pilkada.

Wartono yang pada Pilkada kali ini berpasangan dengan Erna Lisa Halaby melaporkan 6 dugaan pelanggaran yang dilakukan Aditya Mufti Ariffin ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan.

Dari 6 poin yang dilaporkan, hanya 2 poin yang diterima oleh Bawaslu Provinsi Kalsel, yakni tentang program Angkutan Juara dan Bakul Juara.

Lantas, bagaimana respons Aditya atas laporan tersebut?

Aditya menilai laporan yang dilayangkan salah alamat, harusnya ke Bawaslu Kota Banjarbaru bukan Bawaslu Provinsi Kalsel.

“Karena tidak ada satu alasan mendasar maupun halangan tetap bagi Bawaslu Kota Banjarbaru untuk menangani laporan dalam Pilkada Banjarbaru. Ini jelas terjadi abuse of power dan melampuai kewenangan Bawaslu Provinsi,” ujar Aditya saat konferensi pers di Kantor DPC PPP Kota Banjarbaru, Rabu (30/10/2024).

Oleh karena itulah, Aditya telah melayangkan surat keberatan kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Banjarbaru, yang mempunyai otoritas memberikan rekomendasi terhadap laporan tersebut nantinya.

Lebih lanjut Aditya berpandangan bahwa surat undangan klarifikasi dari Bawaslu Provinsi Kalsel terhadap dirinya secara formil cacat hukum. Bahkan menurutnya, laporan yang disampaikan oleh Wartono pada 21 Oktober 2024 telah kedaluwarsa atau tidak memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

Aditya menegaskan bahwa progam Bakul Juara dan Angkutan Juara yang dilaporkan merupakan inovasi dari instansi yang menanganinya, bukan keinginan walikota saat itu.

“Program Bakul Juara merupakan inovasi dari Dinas Sosial, begitu pula program Angkutan Juara merupakan inovasi dari Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru. Ini murni inovasi dan merupakan kewenangan dari 2 instansi tersebut. Saya saat itu diundang sebagai Walikota untuk menyerahkan saja, dan di sana juga ada Wartono yang menjabat Wakil Walikota. Jadi saya dan Wartono bersama-sama melakukan kegiatan, bukan hanya menguntungkan saya sendiri tapi pelapor juga,” terangnya.

“Kami punya bukti-bukti berupa dokumentasi Wartono juga menyerahklan bantuan ini,” sambungnya seraya menunjukkan bukti kepada media massa.

Mengenai program Angkutan Juara yang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru yang menjadi salah satu poin pelapor. Sebenarnya kata Aditya, program itu sudah direncanakan sejak tahun 2018 lalu di era kepemimpinan Walikota Banjarbaru Nadjmi Adhani.

Program ini kolaborasi bersama daerah lain yang tergabung dalam Banjarbakula untuk menyediakan angkutan feeder, dan baru bisa terealisasi pada saat kepemimpinannya.

“Program ini jauh-jauh hari sudah dipersiapkan oleh kepala daerah terkait, dan sudah ditandatangani Gubernur Kalsel, kebetulan saja 2024 terealisasi. Jadi bukan ujug-ujug akan ada Pilkada baru dilaksanakan,” tegasnya.

Aditya kembali menegaskan bahwa laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan pelapor pada prinsipnya tidak merugikan kedua pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Banjarbaru. Terlebih pelapor dan terlapor masih merupakan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru definitif periode 2021-2025.

Menyikapi hal ini, Aditya beserta tim kuasa hukum mengajukan ke KPU Banjarbaru untuk menyatakan status laporan (A.17) yang diterbitkan oleh Bawaslu Kalsel pada tanggal 28 Oktober 2024 tidak sah menurut hukum.

Sehingga rekomendasi tidak memiliki kekuatan mengikat secara hukum. Serta menyatakan peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor bukan merupakan pelanggaran administrasi pemilihan.

“Menyatakan pelapor salah menggunakan legal standing dengan melaporkan terlapor ke Bawaslu Kalsel. Menghentikan proses dan tidak melanjutkan rekomendasi Bawaslu Kalsel terkait laporan tentang pelanggaran pemilihan dengan nomor registrasi: 001/PL/PL/Prof/22.00/X/2024,” timpal Deny Hariyatna, Kuasa Hukum Paslon 02.(sga)

Editor: Agus Salim

Diterbitkan tanggal 30 Oktober 2024 by admin

Tags: Aditya Mufti AriffinCalon Walikota BanjarbaruDugaan Pelanggaran PilkadaWartono
Berita Sebelumnya

AFC Sakit Hati kepada Indonesia Jadi Alasan Tak Berikan Penghargaan di AFC Annual Awards 2023?

Berita Berikutnya

Perampokan di Banjarmasin, Korban Diancam Pakai Sajam dan Tangannya Diikat

admin

admin

Berita Berikutnya
Perampokan di Banjarmasin, Korban Diancam Pakai Sajam dan Tangannya Diikat

Perampokan di Banjarmasin, Korban Diancam Pakai Sajam dan Tangannya Diikat

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Satu Hektare Hasilkan 5,2 Ton Padi, Samsul Rizal Optimistis HST Berkontribusi untuk Surplus Beras Nasional

Satu Hektare Hasilkan 5,2 Ton Padi, Samsul Rizal Optimistis HST Berkontribusi untuk Surplus Beras Nasional

7 April 2025
Diduga Depresi, Ibu Muda di Sungai Andai Ditemukan Tewas Gantung Diri

Diduga Depresi, Ibu Muda di Sungai Andai Ditemukan Tewas Gantung Diri

0
Dishub Kotabaru Juara 1 Turnamen Basketball Hub Fest Cup 2023

Dishub Kotabaru Juara 1 Turnamen Basketball Hub Fest Cup 2023

0
Andi Rudi Latif Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Andi Rudi Latif Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila

0
Citra Scholastika Meriahkan Malam Puncak Mamake Hill SJA Jazz Fest 2023

Citra Scholastika Meriahkan Malam Puncak Mamake Hill SJA Jazz Fest 2023

0
Bagaimana Masa Depan Lionel Messi di Inter Miami?

Bagaimana Masa Depan Lionel Messi di Inter Miami?

1 Juli 2025
Inter Milan vs Fluminense di 16 Besar Piala Dunia Klub 2025: Kalah 0-2, Nerazzurri Gagal ke Perempatfinal!

Inter Milan vs Fluminense di 16 Besar Piala Dunia Klub 2025: Kalah 0-2, Nerazzurri Gagal ke Perempatfinal!

1 Juli 2025
Libur Panjang Sekolah, Riam Bajandik Diserbu Pengunjung

Libur Panjang Sekolah, Riam Bajandik Diserbu Pengunjung

30 Juni 2025
Ternyata Ini Pemicu Tewasnya 3 Pemuda di Jalan Bawang Sungai Andai

Ternyata Ini Pemicu Tewasnya 3 Pemuda di Jalan Bawang Sungai Andai

30 Juni 2025

Berita Baru

Bagaimana Masa Depan Lionel Messi di Inter Miami?

Bagaimana Masa Depan Lionel Messi di Inter Miami?

1 Juli 2025
Inter Milan vs Fluminense di 16 Besar Piala Dunia Klub 2025: Kalah 0-2, Nerazzurri Gagal ke Perempatfinal!

Inter Milan vs Fluminense di 16 Besar Piala Dunia Klub 2025: Kalah 0-2, Nerazzurri Gagal ke Perempatfinal!

1 Juli 2025
Libur Panjang Sekolah, Riam Bajandik Diserbu Pengunjung

Libur Panjang Sekolah, Riam Bajandik Diserbu Pengunjung

30 Juni 2025
Ternyata Ini Pemicu Tewasnya 3 Pemuda di Jalan Bawang Sungai Andai

Ternyata Ini Pemicu Tewasnya 3 Pemuda di Jalan Bawang Sungai Andai

30 Juni 2025
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.