MEGAPOLIS.ID, BANJARBARU – Suhu politik jelang pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru tahun 2024 kembali memanas. Itu setelah Calon Wakil Walikota Banjarbaru Wartono (paslon nomor urut 01) melaporkan Calon Walikota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin (paslon nomor urut 02) atas dugaaan pelanggaran Pilkada.
Wartono yang pada Pilkada kali ini berpasangan dengan Erna Lisa Halaby melaporkan 6 dugaan pelanggaran yang dilakukan Aditya Mufti Ariffin ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan.
Dari 6 poin yang dilaporkan, hanya 2 poin yang diterima oleh Bawaslu Provinsi Kalsel, yakni tentang program Angkutan Juara dan Bakul Juara.
Lantas, bagaimana respons Aditya atas laporan tersebut?
Aditya menilai laporan yang dilayangkan salah alamat, harusnya ke Bawaslu Kota Banjarbaru bukan Bawaslu Provinsi Kalsel.
“Karena tidak ada satu alasan mendasar maupun halangan tetap bagi Bawaslu Kota Banjarbaru untuk menangani laporan dalam Pilkada Banjarbaru. Ini jelas terjadi abuse of power dan melampuai kewenangan Bawaslu Provinsi,” ujar Aditya saat konferensi pers di Kantor DPC PPP Kota Banjarbaru, Rabu (30/10/2024).
Oleh karena itulah, Aditya telah melayangkan surat keberatan kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Banjarbaru, yang mempunyai otoritas memberikan rekomendasi terhadap laporan tersebut nantinya.
Lebih lanjut Aditya berpandangan bahwa surat undangan klarifikasi dari Bawaslu Provinsi Kalsel terhadap dirinya secara formil cacat hukum. Bahkan menurutnya, laporan yang disampaikan oleh Wartono pada 21 Oktober 2024 telah kedaluwarsa atau tidak memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Aditya menegaskan bahwa progam Bakul Juara dan Angkutan Juara yang dilaporkan merupakan inovasi dari instansi yang menanganinya, bukan keinginan walikota saat itu.
“Program Bakul Juara merupakan inovasi dari Dinas Sosial, begitu pula program Angkutan Juara merupakan inovasi dari Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru. Ini murni inovasi dan merupakan kewenangan dari 2 instansi tersebut. Saya saat itu diundang sebagai Walikota untuk menyerahkan saja, dan di sana juga ada Wartono yang menjabat Wakil Walikota. Jadi saya dan Wartono bersama-sama melakukan kegiatan, bukan hanya menguntungkan saya sendiri tapi pelapor juga,” terangnya.
“Kami punya bukti-bukti berupa dokumentasi Wartono juga menyerahklan bantuan ini,” sambungnya seraya menunjukkan bukti kepada media massa.
Mengenai program Angkutan Juara yang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru yang menjadi salah satu poin pelapor. Sebenarnya kata Aditya, program itu sudah direncanakan sejak tahun 2018 lalu di era kepemimpinan Walikota Banjarbaru Nadjmi Adhani.
Program ini kolaborasi bersama daerah lain yang tergabung dalam Banjarbakula untuk menyediakan angkutan feeder, dan baru bisa terealisasi pada saat kepemimpinannya.
“Program ini jauh-jauh hari sudah dipersiapkan oleh kepala daerah terkait, dan sudah ditandatangani Gubernur Kalsel, kebetulan saja 2024 terealisasi. Jadi bukan ujug-ujug akan ada Pilkada baru dilaksanakan,” tegasnya.
Aditya kembali menegaskan bahwa laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan pelapor pada prinsipnya tidak merugikan kedua pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Banjarbaru. Terlebih pelapor dan terlapor masih merupakan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru definitif periode 2021-2025.
Menyikapi hal ini, Aditya beserta tim kuasa hukum mengajukan ke KPU Banjarbaru untuk menyatakan status laporan (A.17) yang diterbitkan oleh Bawaslu Kalsel pada tanggal 28 Oktober 2024 tidak sah menurut hukum.
Sehingga rekomendasi tidak memiliki kekuatan mengikat secara hukum. Serta menyatakan peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor bukan merupakan pelanggaran administrasi pemilihan.
“Menyatakan pelapor salah menggunakan legal standing dengan melaporkan terlapor ke Bawaslu Kalsel. Menghentikan proses dan tidak melanjutkan rekomendasi Bawaslu Kalsel terkait laporan tentang pelanggaran pemilihan dengan nomor registrasi: 001/PL/PL/Prof/22.00/X/2024,” timpal Deny Hariyatna, Kuasa Hukum Paslon 02.(sga)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 30 Oktober 2024 by admin