MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Seorang pria pengangguran bernama Eggi Gunawan alias Egi (27) diringkus anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Barat atas dugaan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Egi diamankan saat menunggu pembeli di kawasan Jalan Cempaka Raya Komplek Mekar Sari RT 18 RW 01 Banjarmasin Barat.
Kapolsekta Banjarmasin Barat Kompol Aris Munandar SH melalui Kanit Reskrim Ipda Hafiz Satria Arianda, saat dikonfirmasi Rabu (4/9/2024) membenarkan telah mengamankan tersangka Egi beserta barang bukti narkoba. Tersangka Egi dikenakan pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti yang diamankan berupa tiga paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,55 gram, satu bungkus kotak rokok, satu lembar jaket jenis hodie warna biru malam, serta satu unit sepeda motor Honda Sonic 150 R dengan nomor polisi DA 4329 BY.
Tertangkapnya Egi bermula anggota menerima laporan bahwa tersangka sering mengedarkan narkoba di tempat kejadian perkara (TKP).
Saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat membuang satu paket sabu-sabu yang dipegangnya tidak jauh dari lokasi penangkapan, namun aksi Egi diketahui petugas.
Tak ingin buang waktu, petugas kemudian memeriksa badan tersangka, dan ditemukan dua paket sabu-sabu tersimpan dalam bungkus rokok di jaket hodie yang dipakai tersangka.
“Sehingga total barang bukti yang ditemukan dari tersangka Egi sebanyak tiga paket sabu-sabu dengan berat bersih 0,55, gram,” ujar Ipda Hafiz Satria Arianda.(spk)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 4 September 2024 by admin