MEGAPOLIS.ID, KUALA KAPUAS – Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menggelar rapat kerja dengan agenda revisi jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Kapuas masa persidangan II tahun sidang 2024.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kapuas Ardiansah itu digelar di ruang rapat gabungan DPRD Kapuas, Senin (10/6/2024).
Dari eksekutif rapat dihadiri Asisten III Administrasi Umum Setda Kapuas Ahmad Muhammad Saribi bersama jajarannya.
Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah menyampaikan, rapat Banmus ini berdasarkan permintaan dari Pansus I, II dan III karena dipandang perlu pendalaman terhadap penyusunan Raperda Kabupaten Kapuas.
“Sehingga harus dilakukan penyesuaian atau revisi jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Kapuas masa persidangan II tahun sidang 2024,” jelas Ardiansah.
Untuk diketahui Pansus I, II dan III di DPRD Kapuas saat ini sedang menyusun lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Pansus I untuk Raperda tentang Bangunan Gedung. Pansus II untuk Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Selanjutnya Pansus III untuk Raperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Kapuas Nomor 10 tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Raperda tentang Kabupaten Layak Anak (KLA).(rls/mk)
Diterbitkan tanggal 10 Juni 2024 by admin