MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Tidak semua pegawai non ASN atau tenaga honorer lingkup Pemerintah Provinsi Kalsel akan diangkat jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Kepala Biro Organisasi Setdaprov Kalsel, Galuh Tantri Narinda, menjelaskan berdasarkan UU ASN Tahun 2023 tenaga non ASN yang diangkat menjadi PPPK 2024 harus masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Tenaga honorer yang lolos verifikasi dan validasi data dalam BKN dipastikan bisa masuk ke tahap selanjutnya untuk diangkat menjadi PPPK 2024,” jelasnya, saat Coffee Talk gelaran Diskominfo Provinsi Kalsel di Setara Café Banjarbaru, Kamis (16/5/2024).
Dia menambahkan, sesuai dengan regulasi tidak ada pendataan ulang bagi tenaga non ASN, pengangkatan PPPK adalah mereka yang sudah terdaftar di BKN pada tahun 2022.
“Dan itupun tidak bisa semuanya, harus bertahap karena terkendala dengan anggaran,” jelasnya.
Ia juga memastikan tenaga non ASN yang sudah masuk database BKN akan tetap bekerja di kantor masing-masing.
“Jangan khawatir para pegawai non ASN yang sudah masuk database BKN sekitar 10 ribu pegawai tetap akan bekerja seperti biasanya,” jelasnya lagi.
Seperti diketahui, pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK telah menjadi mandat yang resmi tercantum di dalam UU ASN 2023.
Berdasarkan UU ASN 2023, pemerintah telah diberi amanat untuk menuntaskan penataan tenaga honorer atau wajib menuntaskan penataan tenaga honorer paling lambat pada Desember 2024.
Pemerintah pun telah memastikan kategori tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK 2024 melalui UU ASN 2023.
Diketahui, kategori yang dipastikan diangkat menjadi PPPK 2024 oleh pemerintah yaitu tenaga honorer yang datanya sudah resmi tercantum di dalam BKN.
Dikutip dari laman menpan.go.id pada Kamis, 16 Mei 2024, Abdullah Azwar Anas selaku MenPAN RB mengungkap bahwa eks THK II menjadi kategori tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK 2024.
MenPAN RB mengungkap bahwa pemerintah telah berkomitmen dan memiliki kebijakan untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer termasuk eks THK-II sesuai amanat UU ASN 2023.(sga)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 16 Mei 2024 by admin