MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Dua wanita yang berprofesi sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) bernisial HM (36) dan HN (35), serta satu pria yang berprofesi sopir berinisial NH (38), ditangkap anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Barat, saat menggelar pesta sabu di rumah sewaan tersangka HM.
Kapolsekta Banjarmasin Barat Kompol Aris Munandar SH melalui Kanit ReskrimIpda Marjun, saat dikonfirmasi Sabtu (11/5/2024), membenarkan telah mengamankan para tersangka ini bersama barang buktinya. Para tersangka bakal dikenakan pasal 112 Ayat (1) Jo 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Diketahui, HM merupakan warga Jalan Teluk Tiram Darat Gang Bakti RT 15 Banjarmasin Barat, HN warga Sekumpul Gang Barokah RT 01 Kelurahan Sekumpul Kabupaten Banjar, dan tersangka NH merupakan warga Jalan Sutoyo S. Gang 8 RT 35 RW 03 Banjarmasin Tengah.
Saat penggerebekan itu anggota mengamankan barang bukti satu buah pipet dari kaca yang masih ada sisa sabu-sabu, satu buah bong dari botol plastic air mineral.
Ketiga tersangka ini diamankan sejak Rabu (8/5/2024). Mereka ditangkap atas laporan masyarakat dikarenakan merasa terganggu dengan perbuatannya.
Kini ketiga ‘budak narkoba’ ini telah ditahan di Mapolsekta Banjarmasin Barat untuk proses hukum lebih lanjut.(spk)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 12 Mei 2024 by admin