MEGAPOLIS.ID, BARABAI – Seorang pria berinisial LH (48) diamankan Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah atas dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas Polres HST Iptu Achmad Priyadi mengatakan, bermula petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi sabu di Jalan M Ramli RT 014 RW 004 Desa Barabai Darat Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
“Nah, berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan LH di rumahnya pada Kamis 25 April 2024, sekira jam 22.30 Wita,” ungkap Iptu Achmad Priyadi.

Sewaktu dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan rumah ditemukan barang bukti 4 paket sabu dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bersih 0,17 gram, timbangan digital warna hitam, 1 pak plastik klip warna bening, handphone, 1 unit sepeda motor beserta kunci dan STNK.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut,” tegasnya.(ari)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 26 April 2024 by admin
Discussion about this post