MEGAPOLIS.ID, BARABAI – Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) mengamankan SD (44) dan YS (40) atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) sub pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas Polres HST Iptu Achmad Priyadi menuturkan, bermula petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Desa Rantau Keminting, Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Nah, berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan SD dan YS, tepatnya di sebuah rumah yang di tempati SD, Jumat (19/4) sekira pukul 21.30 Wita.
Sewaktu dilakukan penggeledahan terhadap SD, ditemukan barang bukti 19 paket sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dengan berat bersih 5,06 gram, serok yang terbuat dari sedotan plastik, dompet kecil warna putih, telepon genggam, uang tunai Rp990.000, serta 1 unit sepeda motor.
Sedangkan barang bukti yang dikuasai oleh YS berupa 1 unit telepon genggam.
“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Hulu Sungai Tengah untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.(ary)
Editor: Agus Salim