MEGAPOLIS.ID, KUALA KAPUAS – Kejaksaan Negeri Kapuas menggelar penyuluhan hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di Aula Serba Guna Sekolah Islam Terpadau Al-Amin Kuala Kapuas, Rabu (25/10/2023).
Kegiatan JMS kali ini dipimpin Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas Dr Amir Giri Muryawan SH MH dengan narasumber Kasubsi Ekonomi, Keuangan dan PPS Kejari Kapuas Alvina Florensia SH MH dan Jaksa Fungsional Michael Stefanus Simbolon SH.
Sedangkan pihak Yayasan Al-Amin Kuala Kapuas dihadiri Ketua Yayasan Al-Amin Agus Setiawan S.Pd, Kepala SMA IT Al Amin Kuala Kapuas, Kepala SMP IT Al-Amin Kuala Kapuas, Dewan Guru dan 70 orang siswa– siswi Yayasan Al Amin Kuala Kapuas.
Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Luthcas Rohman SH MH melalui Kasi Intelijen Dr Amir Giri Muryawan SH MH mengatakan, tema yang diusung kali ini yaitu “Mencegah Kenakalan Remaja Sejak Dini, Ciptakan Remaja yang Taat Hukum” dengan materi yaitu Lawan Narkoba dengan Prestasi, Bahaya Bullying, dan Bahaya Catcalling.
Pada pemaparan materi tersebut, narsum memutarkan 4 video terkait materi sehingga para siswa-siswi sangat tertarik dan mudah untuk interaktif serta tidak membosankan.
Bagi siswa dan siswi yang aktif bertanya maupun menjawab pertanyaan diberikan hadiah menarik berupa souvenir dari Tim JMS Kejari Kapuas.
“Kegiatan penyuluhan hukum program JMS ini sesuai dengan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: INS-004/A/JA/08/2012 tentang Pelaksanaan Peningkatan Tugas Penerangan dan Penyuluhan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum,” jelas Amir Giri Muryawan.
Dijelaskannya, materi yang disampaikan pada JMS kali ini telah sesuai dengan Rencana Aksi Nasional (RAN) Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika tahun 2020 – 2024 (P4GN).
Kegiatan dilaksanakan secara rutin dan wajib dilaksanakan oleh jajaran Kejaksaan RI diseluruh Indonesia, tujuannya supaya dapat memberikan penyuluhan hukum kepada orang yang belum tahu tentang hukum, supaya mengetahui hukum dan mengenali hukum serta bisa menjauhi hukuman.
“Hal ini merupakan salah satu bentuk langkah strategis Kejaksaan RI dalam mewujudkan revolusi karakter bangsa guna menumbuhkan kesadaran hukum bagi pelajar yang memang seharusnya mendapat pengetahuan hukum sejak dini,” pungkasnya.(NTG)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 25 Oktober 2023 by admin
Discussion about this post