MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Akhmad Rifani Mukhlis alias Fani hanya pasrah ketika petugas Satuan Resnarkoba Banjarmasin menangkapnya atas dugaan kepemilikan sabu seberat 100,38 gram.
Warga Jalan A Yani Km3,5 Komplek Karang Paci ini diciduk saat berada di Jalan A Yani Km 4,5 tepatnya di parkiran Rumah Makan Cianjur Banjarmasin Timur, Kamis (19/10/2023) lalu.
Dari tangan Fani, petugas menyita barang bukti 1 paket sabu seberat 99,05 gram yang terbungkus dengan sobekan kantongan warna hitam, 1 buah kotak rokok yang terbuat dari besi berisi 4 paket sabu seberat 1,33 gram dan 1 unit HP.
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartika membenarkan telah mengamankan Fani beserta barang bukti sabu siap edar.
“Saat Fani digeledah, petugas menemukan 5 paket sabu-sabu dengan berat 100,38 gram,” jelas Kasat, Rabu (25/10/2023).
Dia menambahkan, terduga dan barang bukti bukti yang ditemukan dibawa ke Polresta Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut.
Jika terbukti bersalah, Fani akan dijerat dengan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(spk)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 25 Oktober 2023 by admin
Discussion about this post