MEGAPOLIS.ID, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuka pendaftaran calon pasangan presiden dan calon wakil Presiden besok. Berikut tata cara pendaftarannya.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, pendaftaran bakal calon Presiden dan Wakil Presiden dibuka pada 19-25 Oktober 2023. Pendaftaran dilakukan di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat.
Selama 19-24 Oktober 2023, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan, pada 25 Oktober 2023, pendaftaran dibuka pukul 08.00-23.59 WIB.
KPU membatasi 30 orang untuk masuk ke ruang pendaftaran. Sedangkan untuk pengiring koalisi atau parpol pendaftar diperbolehkan masuk sebanyak 200 orang di halaman KPU.
“Dan kemudian apa namanya para pengiringnya kita siapkan 200 orang untuk masuk ke halaman parkir KPU yang kita siapkan untuk penerimaan tamu-tamu yang mengiringi pasangan calon presiden-wakil presiden yang didaftarkan ke KPU,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari sebagaimana dikutip dari detiknews.
Berikut tata cara pendaftaran capres-cawapres ke KPU:
1. Helpdesk berkomunikasi dengan LO Pasangan calon terkait persiapan pendaftaran (paling lambat H-1 sebelum pendaftaran)
2. LO pasangan calon menginformasikan kehadiran dan daftar yang hadir (paling lambat H-1 sebelum melakukan pendaftaran)
3. Helpdesk memastikan tidak terdapat lebih dari satu bakal pasangan calon yang mendaftar pada waktu bersamaan
4. LO dan Admin Silon datang ke ruang Helpdesk kantor KPU untuk final check kelengkapan dokumen dan menerima ID Card (paling lambat 2 jam sebelum pendaftaran)
5. Pimpinan partai politik pengusung dan bakal pasangan calon hadir di kantor KPU, menuju ruang transit VIP dan melakukan pengisian buku pendaftaran. Pendukung menuju tenda yang disediakan
6. Protokoler menginformasikan kepada Helpdesk dan pimpinan terkait kehadiran pimpinan partai politik atau gabungan partai politik pengusung dan bakal pasangan calon.
7. Sekretaris Jenderal KPU menyambut pimpinan partai politik atau gabungan partai politik pengusung dan bakal pasangan calon di ruang transit VIP serta mendampingi memasuki ruangan pendaftaran.
8. Ketua dan Anggota KPU menyambut rombongan pemimpin partai politik atau gabungan partai politik pengusung bersama bakal pasangan calon.
9. Menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Jingle Pemilu.
10. Penyerahan naskah fisik dokumen pendaftaran Presiden dan Wakil Presiden.
11. Sambutan bakal calon Presiden dan sambutan Ketua KPU.
12. Penyerahan cendera mata dan foto bersama.(dtc)
Diterbitkan tanggal 18 Oktober 2023 by admin
Discussion about this post