MEGAPOLIS.ID, BARABAI – Pelarian IP, tersangka kasus pencabulan anak kandung akhirnya berakhir. Dia ditangkap Satreskrim Polres Hulu Sungai Tengah (HST) di Desa Halong, Kabupaten Balangan.
Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan mengungkapkan, selama pelariannya IP sering berpindah tempat.
Awalnya polisi mengendus tersangka IP bersembunyi di kebun Desa Haur Gading Kecamatan Batang Alai Utara, namun saat didatangi tidak menemukan keberadaannya.
Polisi lalu memeriksa kebun di Desa Hantakan karena IP sebelumnya pernah bekerja di kebun daerah Hantakan, namun lagi-lagi belum menemukan keberadaan tersangka.
Polisi juga mendatangi rumah kakak dan beberapa teman dari tersangka IP di daerah Balangan. Ini pun belum membuahkan hasil.
“Bahkan anggota Satresktim Polres HST bersama anggota Polres Balangan sampai bermalam di kebun milik warga untuk bisa menangkap tersangka IP, namun tidak menemukannya,” bebernya.
Polisi akhirnya mendapatkan informasi tersangka IP sempat mendatangi salah satu keluarganya di Paringin Kabupaten Balangan pada akhir Mei 2023 dan membakar identitas diri yang dimiliki. Kemudian pindah ke Desa Maantam Kecamatan Halong selama 12 hari, selanjutnya pindah lagi untuk bersembunyi di Batu Balai Desa Mantuyan Kecamatan Halong.
Puncaknya, pada Jumat 02 Juni 2023, Satreskrim Polres HST mendapat informasi bahwa tersangka berada di Kecamatan Halong Kabupaten Balangan (sekitar 3 jam perjalanan dari Barabai). Tak ingin buruannya lolos, Satreskrim Polres HST bergerak cepat melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polres Balangan untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka IP.
“Tersangka IP ditangkap saat itu berada di pinggir jalan menggunakan sepeda motor Honda Blade Nopol DA 2673 HD. Sempat melawan petugas dan berusaha kabur, sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur,” tegas AKBP Jimmy Kurniawan.
Tersangka IP bakal dijerat pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) UU No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 76 d UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 6 huruf c sub pasal 15 ayat (1) UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo pasal 65 KUHP.(ary)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 5 Juni 2023 by admin