MEGAPOLIS.ID, BARABAI – Sempat buron pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan, IP (35) akhirnya dibekuk Satreskrim Polres Hulu Sungai Tengah di Desa Halong Kabupaten Balangan, Jumat (2/06/2023).
Tersangka IP merupakan pelaku dugaan kasus pencabulan anak kandungnya sendiri berusia 15 tahun di Kabupaten HST.
Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan mengungkapkan, saat ingin ditangkap tersangka IP sempat melawan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur.
“Tersangka sempat melarikan diri hingga diberi tindakan tegas,” kata Jimmy saat Konfrensi Pers didampingi Wakapolres Kompol Renhard Maradona dan Kasat Reskrim Iptu Andi Patinasarani di Mako Polres HST, Senin (5/6/2023).
Untuk menangkap pelaku, kata Jimmy selama 14 hari itu melakukan pengejaran ke beberapa wilayah di HST.
“Jadi sebelum dibekuk di Halong, kami sempat melacak pelaku di Haur Gading dan Hantakan,” terang Jimmy.
Sebelumnya, anak umur 15 tahun mendapat kekerasan seksual dari ayah kandung (IP) dan kakeknya sendiri berinisial H (76). Ironisnya, diduga gadis itu mendapat perlakuan bejad itu secara bergantian dari pelaku sejak lama, hingga hamil.
“Kejadiannya sudah sejak 2019,” kata Kapolres Jimmy.
Sang kakek inisial H lebih dulu diringkus setelah korban anak 15 tahun diketahui hamil.
Terbongkarnya kasus itu berawal dari curhatan sang gadis kepada guru di sekolahnya. Yang pada intinya, dia tidak datang bulan dan sering sakit perut.
Gadis yang masih duduk di bangku kelas 5 Sekolah Dasar (beberapa kali tinggal kelas) itu pun lantas diperiksa. Ternyata kehamilannya sudah masuk 6 bulan.
Pelaku yang mempunyai hubungan darah yang dekat itu tidak saling mengetahui jika melakukan hubungan badan dengan korban.
“Keduanya tidak bekerja sama. Kata si kakek, tidak usah diberitahu ayah. Begitu pula sang ayah. Korban mendapat ancaman diparang ketika akan melayani nafsunya,” ujar Jimmy.
Modus kedua pelaku, tambah Jimmy, membujuk dan merayu korban. Hingga akhirnya melakukan persetubuhan di rumah yang bersangkutan.
Tersangka H diamankan pada 19 Mei 2023 lalu di rumahnya, dan saat ini mendekam di rutan Polres HST sejak 20 Mei 2023.(ary)
Editor: Agus Salim
Diterbitkan tanggal 5 Juni 2023 by admin