MEGAPOLIS.ID,BANJARMASIN – Pemkot Banjarmasin sepertinya bakal memanfaatkan semua potensi untuk dijadikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Banjarmasin.
DPRD bersama Pemkot Banjarmasin saat ini masih menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Perda ini nantinya akan menggantikan Perda Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Banjarmasin.
Namun ada yang menarik dari draf Perda PBG yang masih digodok wakil rakyat bersama Pemkot Banjarmasin itu, antara lain rencana retribusi pagar bangunan, septic tank, konstruksi menara, konstruksi kolam renang, konstruksi menara televisi dan radio, konstruksi gapura, gardu listrik, dan sejumlah item lainnya.
Ketua Pansus Retribusi PBG Hj Hilyah Aulia SH menjelaskan, ada 23 item yang nantinya bakal diatur dalam Perda PBG di Banjarmasin.
Dikatakan Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Banjarmasin itu, sebenarnya item itu sudah diatur dalam IMB.
Namun lanjutnya, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Retribusi PBG, IMB diubah menjadi BPG.
“Aturan baru ini, ada bangunan yang mengalami perbedaan perhitungan besaran nilainya yang disesuaikan, dengan situasi dan kondisi di Banjarmasin,” ucapnya, Kamis (2/6/2022).
Hilyah mencontohkan ada bangunan yang di IMB hitungannya per meter per segi nantinya dihitung per unit dan sebaliknya.
Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin ini, menyebut konsep raperda ini menegaskan peningkatan kualitas setiap bangunan baik rumah ataupun gedung sebagai tempat berlindung yang layak dan aman sesuai standar nasional.
“Perubahan nomenklatur dari IMB menjadi PBG, merupakan respons atas terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” katanya.
Hal ini, lanjutnya, secara otomatis mengubah peraturan dibawahnya seperti Perda, agar bisa memungut kembali retribusi IMB tersebut yang sekarang namanya PBG. “Nantinya tidak lagi mengurus IMB di Dinas Perizinan, tapi ke Dinas PUPR yaitu PBG,” tutupnya.(hdr)
Editor : Andi