MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Selebgram asal Banjarmasin berinisial F alias Olju (33) ditangkap polisi karena kedapatan memiliki narkoba jenis ekstasi. Warga Sultan Adam ini ditangkap di kawasan Jalan Ahmad Yani KM 4,5 Banjarmasin Timur, Sabtu (30/7) dini hari.
“Kita tangkap saat kita sedang hunting,” kata Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol Pujie Firmansyah, Selasa (2/8).
Saat digeledah, Olju kedapatan membawa 10,5 butir ekstasi dalam mobilnya. Ia langsung dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Timur dan dilakukan penahanan.
Dari hasil pemeriksaan, Olju mengaku kalau barang tersebut untuk dipakai sendiri. Barang haram itu juga didapatnya dari temannya yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Atas perbuatannya, Olju terancam hukuman berdasar pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Olju merupakan seorang selebgram asal Banjarmasin. Di Instagram pribadinya, Olju memiliki 44,8 ribu followers.(Okta)
Editor: Agus Salim